Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

Sebagian orang mungkin ingin menutup atau menonaktifkan BPJS Kesehatan lantaran sejumlah alasan.

Konten382 Views

Channel Indonesia –  Sebagian orang mungkin ingin menutup atau menonaktifkan BPJS Kesehatan lantaran sejumlah alasan. Karena itu mereka mencari-cari informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Namun perlu diketahui, kepesertaan jaminan kesehatan milik pemerintah ini bersifat wajib bagi setiap warga Indonesia. Sehingga, peserta aktif tidak dapat menonaktifkan BPJS .

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, ada kalanya seseorang ingin menonaktifkan BPJSnya. Berikut beberapa hal yang dapat menjadi alasan untuk melakukan penonaktifan BPJS. Diantaranya seperti peserta telah meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, mengundurkan dari perusahaan, hingga terkena PHK. Selain itu peserta yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diberhentikan sementara selama enam bulan berturut-turut.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara online dan offline? Berikut ulasannya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline
A. Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:

  1. Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
  2. Kartu BPJS Kesehatan
  3. Nomor HP peserta
  4. Dokumen pendukung, seperti surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan setempat. Serta surat keterangan mutasi atau pergantian status
  5. Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan salah satu dokumen berikut:
  • Paspor
  • Visa
  • Izin tinggal di luar negeri
  • Surat tugas belajar
  • Surat tugas bekerja
  • Surat pemberitahuan dari sponsor.
B. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online Melalui E-Dabu

Menonaktifkan BPJS dapat dilakukan secara online. Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan perangkat yang akan digunakan memiliki jaringan internet yang memadai untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
  2. Unduh aplikasi E-Dabu di Play Store maupun App Store pada perangkat yang dimiliki
  3. Setelah pengunduhan selesai, buka aplikasi tersebut
  4. Kemudian lakukan pendaftaran akun pada aplikasi tersebut
  5. Selanjutnya lakukan proses login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar
  6. Lalu klik opsi Mutasi Peserta dan klik juga opsi Data Peserta
  7. Nantinya akan muncul beberapa daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  8. Selanjutnya, pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan BPJS Kesehatannya
  9. Terakhir klik opsi Nonaktifkan Peserta
  10. Selesai, BPJS Kesehatan peserta telah berhasil dinonaktifkan
C. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline di Kantor BPJS

Selain dapat dilakukan secara online, menonaktifkan peserta juga dapat dilakukan secara offline di kantor BPJS terdekat. Sebelumnya siapkan beberapa dokumen yang telah disebutkan diatas.

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Kemudian, ambil nomor antrean untuk melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan
  3. Lalu berikan alasan dan maksud untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan
  4. Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas yang melayani.
  5. Setelah itu, petugas akan mulai memproses penonaktifan BPJS Kesehatan peserta
  6. Selesai!

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *