Kenapa Indonesia Cabut Aturan Bebas Visa di 159 Negara?

Peraturan visa telah dicabut di Indonesia sehingga turis asing tidak memiliki hak bebas visa dari 159 negara mulai 7 Juni 2023.

Headline, Konten514 Views

Channel Indonesia – Peraturan visa telah dicabut di Indonesia sehingga turis asing tidak memiliki hak bebas visa dari 159 negara mulai 7 Juni 2023. Kebijakan ini tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Sebelumnya, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) yakni paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan dan tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly yang mengumumkan sendiri penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Sebelumnya, ada 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Usai penghentian sementara aturan bebas visa untuk 159 negara, kini hanya 10 negara anggota ASEAN (Asia Tenggara) memiliki akses tersebut di antaranya, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Kamboja, Brunei Darussalam, Laos, dan Myanmar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan penghentian sementara aturan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Menurut Jokowi, ada evaluasi yang harus dilakukan.

Jokowi menyebut, evaluasi dibutuhkan termasuk apakah pemberian kebijakan bebas bisa tersebut memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Langkah ini juga tak jarang diambil oleh negara lain.

“Ada evaluasi manfaat dan tidaknya,” ujar Jokowi di Pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/6), seperti dilansir CNBC.

Berikut daftar 159 negara yang aturan bebas visa turisnya dicabut oleh Indonesia, seperti dikutip dari situs Imigrasi Ngurah Rai.

Afrika Selatan
Albania
Aljazair
Amerika Serikat
Andorra
Angola
Antigua dan Barbuda
Arab Saudi
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahama
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belanda
Belarusia
Belgia
Belize
Benin
Bhutan
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brazil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Ceko
Chad
Chili
Denmark
Dominika (Persemakmuran)
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Gabon
Gambia
Georgia
Ghana
Grenada
Guatemala
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Hongkong (SAR)
India
Inggris
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Marshall
Kepulauan Solomon
Kiribati
Komoro
Korea Selatan
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Kuwait
Kyrgyzstan
Latvia
Lebanon
Lesotho
Lichtenstein
Lithuania
Luksemburg
Macao (SAR)
Madagaskar
Makedonia
Maladewa
Malawi
Mali
Malta
Maroko
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mesir
Moldova
Monako
Mongolia
Mozambik
Namibia
Nauru
Nepal
Nikaragua
Norwegia
Oman
Palau
Palestina
Panama
Pantai Gading
Papua Nugini
Paraguay
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Puerto Rico
Qatar
Republik Dominika
Romania
Rusia
Rwanda
Saint Kittts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadis
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe
Selandia Baru
Senegal
Serbia
Seychelles
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Sri Lanka
Suriname
Swaziland
Swedia
Swiss
Taiwan
Tajikistan
Tahta Suci Vatikan
Tanjung Verde
Tanzania
Togo
Tonga
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Turki
Turkmenistan
Tuvalu
Uganda
Ukraina
Uni Emirat Arab
Uruguay
Tiongkok
Uzbekistan
Vanuatu
Venezuela
Yordania
Yunani
Zambia
Zimbabwe.(Dari berbagai sumber/Annisa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *