Komnas Haji Buka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/ 1447 H

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 M/ 1447 H merupakan misi haji perdana yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota 221 ribu orang.

Konten23 Views

Channel Indonesia – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 M/ 1447 H merupakan misi haji perdana yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota 221 ribu orang.

Penyelenggaraan haji kali ini menyedot biaya jumbo puluhan triliun rupiah sehingga diharapkan berjalan aman, nyaman, lancar dan sukses serta makin baik dari tahun sebelumnya.

Karena itu perlu partisipasi banyak pihak untuk mengawal agenda kolosal tersebut.

Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/ 1447 H

Ketua Komnas Haji Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H mengatakan bahwa terkait menyangkut hajat dan dankeselamatan ratusan ribu masyarakat, ada banyak aspek layanan  yang agar hak-hak jemaah haji terpenuhi sehingga haji berjalan lancar aman dan nyaman.

“Yaitu dokumen visa haji resmi, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan dan kenyamanan dan lain-lain yang harus diberikan pemerintah maupun swasta (travel) sesuai standar agar ibadah mereka lancar dan khusyuk, sejak mulai pemberangkatan, di tanah suci (Arab Saudi) hingga kembali ke tanah air,” terang Mustolih kepada wartawan.

Menurutnya, pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan.

“Komnas Haji untuk keempat kalinya (musim haji 2023, 2024, 2025) kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2026 ini bagi jemaah maupun masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci, terutama pada fase puncak haji di ARMUZNA (Arafah, Mina dan Muzdalifah) baik menyangkut kepentingan jemaah haji khusus maupun haji regular,” jelasnya Panjang lebar.

Adapun kanal pengaduan/ laporan ini diharapkan menjadi saluran para jemaah untuk menyampaikan kesan, persoalan, kendala dan keluhan sehingga bisa direspon secara cepat oleh pemangku kebijakan dan pihak terkait.

“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki landasan yuridis sangat jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 110 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,” tandasnya.

LAPOR KOMNAS HAJI dapat dilakukan melalui WatsApp (WA) KOMNAS HAJI pada nomor 0813-788 -6861  (WA Only), link pengaduan; s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI , atau barcode  yang tertera pada flayer (terlampir).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *