Channel Indonesia – Sebagian besar masyarakat mengandalkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis dan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan. Bagi peserta BPJS Mandiri, perlu untuk memenuhui iuran yang dibebankan untuk mendapat fasilitas kesehatan tersebut. Membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap pesertanya agar status kepesertaan tetap aktif.
Perkembangan pesat dalam teknologi telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran tagihan seperti iuran BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan kini dapat membayar iuran secara online dengan langkah-langkah yang mudah dan praktis.
Cara Bayar BPJS Kesehatan secara online
A. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara bayar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Para peserta hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut pada smartphone-nya. Berikut tahapan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
– Pastikan perangkat yang akan digunakan memiliki akses internet yang memadai.
– Kemudian install aplikasi Mobile JKN pada App Store ataupun Play Store
– Setelah itu, buat akun di aplikasi JKN dengan menyertakan nomor kepesertaan dan data diri lainnya
– Lalu pilih ‘Pendaftaran Auto Debit’ pada halaman utama
– Selanjutnya pilih pada opsi metode auto debit yang tersedia seperti dari bank ataupun dari dompet digital
– Kemudian klik pada opsi ‘Daftar Auto Debit’, untuk mengecek tagihan
– Setelah itu, isi data diri seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone
– Lalu pilih opsi ‘Daftar Auto Debit’, nantinya peserta akan menerima kode OTP dari BPJS Kesehatan
– Selanjutnya masukkan kode OTP yang didapat dan lakukan verifikasi captcha, lalu klik pada opsi ‘Proses’
– Selesai, auto debit telah terdaftar dan akan secara otomatis menarik saldo rekening sesuai dengan tagihan
B. Melalui E-commerce
Pembayaran secara online berikutnya dapat dilakukan melalui e-commerce yang sering DIgunakan. Selain lembaga keuangan, sebagian besar situs e-commerce, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, kini menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan.
Prosesnya sangatlah sederhana. Pengguna hanya perlu mencari menu virtual product pada setiap layanan e-commerce, lalu memilih kategori ‘Asuransi’ dan kemudian ‘BPJS Kesehatan’. Terdapat berbagai metode pembayaran tagihan yang tersedia, termasuk transfer bank, virtual account, dan pembayaran melalui dompet digital.
C. Melalui Dompet Digital
Terdapat sejumlah dompet digital yang menyediakan layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online, di antaranya GoPay, OVO, hingga Dana. Berikut selengkapnya:
- GoPay
– Buka aplikasi Gojek
– Kemudian pilih menu ‘GoTagihan’ pada halaman utama
– Lalu pilih menu ‘BPJS Kesehatan’
– Setelah itu, masukkan nomor virtual account dan pilih bulan tagihan, lalu klik opsi ‘Next’
– Selanjutnya periksa jumlah tagihan yang harus dibayarkan
– Kemudian pilih pada opsi ‘Pay Now’ untuk melakukan pembayaran
– Terakhir, asukkan PIN Gopay untuk melakukan pembayaran
– Proses pembayaran selesai
- OVO
– Buka aplikasi OVO
– Kemudian pilih menu ‘Tagihan’ pada halaman utama
– Lalu pilih menu ‘BPJS Kesehatan’
– Setelah itu, masukkan nomor virtual account BPJS dan pilih bulan tagihan
– Selanjutnya, pilih pada opsi ‘Lanjut ke pembayaran’
– Kemudian periksa jumlah tagihan yang harus dibayarkan
– Lalu pilih pada menu ‘Konfirmasi’
– Setelah itu, pilih pada metode pembayaran OVO Cash atau peserta juga bisa menggunakan OVO Points
– Kemudian pilih pada menu ‘Bayar’ untuk melakukan pembayaran
– Proses pembayaran selesai
- Dana
– Buka aplikasi Dana
– Kemudian pilih menu ‘Lihat Lainnya’ pada halaman utama.
– Lalu pilih menu ‘Asuransi Pribadi, kemudian pilih opsi ‘BPJS Kesehatan’
– Selanjutnya, masukkan nomor BPJS Kesehatan
– Setelah itu pastikan data tagihan sudah benar
– Lalu lanjutkan pada metode pembayaran, seperti saldo Dana, bank transfer, hingga kartu debit/kredit yang telah disimpan melalui fitur ‘Simpan Kartu’
– Lalu klik pada opsi ‘Bayar’ untuk melanjutkan proses pembayaran
– Setelah itu, tunggu hingga proses transaksi iuran BPJS Kesehatan selesai
(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)