Lintasan Baru Ujian SIM C Tingkat Kelulusan Melonjak “Lebih Mudah” Kata Masyarakat

Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengubah lintasan uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C memudahkan pemohon.

Headline, Konten431 Views

Channel Indonesia – Lintasan baru ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah diterapkan di seluruh Indonesia.

Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengubah lintasan uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C memudahkan pemohon.

Korlantas Polri resmi menghapus lintasan membentuk angka 8 pada ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) golongan C. Lintasan ujian praktik mengemudi ini kini membentuk huruf ‘S’.

Pasalnya, perubahan lintasan sirkuit yang disiapkan untuk ujian kini lebih lebar dibanding sebelumnya.
Selain terdapat perubahan pola, lebar lintasan ditambah dari 120 centimeter menjadi 200 centimeter atau sebanding dengan 2,5 kali lebar kendaraan.

Adanya lintasan baru ini tingkat keberhasilan calon pemohon SIM C mencapai 98 persen.
Penerapan lintasan baru ini telah dimulai sejak Senin (7/8) kemarin.

“Ujian praktik yang daftar pada hari ini kira-kira 350 orang, yang gagal 4 orang. Jadi total yang lulus hari ini 346,” ujar Bamin Praktik Satpas SIM Daan Mogot, Aiptu Adi Wiguna, kepada wartawan di lokasi, Senin (7/8/2023). Wah banyak ya?

Terdapat empat materi kompetensi yang harus dikuasai para pemohon SIM pada saat ujian praktik kini.
Pertama, terkait pengereman keseimbangan, dimana pengendara roda dua mampu menjaga keseimbangan pada saat melakukan rem.

Kedua, berkendara di lintasan u turn, sehingga pengendara mampu putar balik saat berkendara.
Ketiga pengereman berbelok, cara pengendara mampu berkonsentrasi untuk mengerem tanpa berhenti saat berlok ke kanan dan kiri.

Sebelum melakukan uji tes lintasan, para pemohon SIM ini akan diberikan pelatihan terlebih dahulu agar paham betul apa yang dilakukannya saat uji tes lintasan nantinya. Jika ada yang dinyatakan gagal, pemohon sim diberikan kesempatan dua kali dalam jangka waktu 14 hari setelah dinyatakan gagal.

(Alifah Dhuha/ Dari Berbagai Sumber)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *