Resmi Dihapus, Anggaran Alokasi Kesehatan 5% Pada UU Baru

UU disahka DPR dalam rapat paripurna DPR ke-29

Headline, Konten422 Views

Channel Indonesia- Mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 5 persen resmi dihapus dalam undang-undang tentang kesehatan.

UU baru itu disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, hari ini (11/7).

“Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan.

Mayoritas anggota yang hadir menyahut pertanyaan Puan dengan kata setuju. Setelah itu, Puan mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya RUU itu menjadi UU.

Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan aturan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. NasDem menerima dengan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS tegas menolak.

Sebelum disahkan, klausul mandatory spending 5 persen untuk kesehatan memang sirna dalam draf RUU. Padahal sebelumnya, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran 5 persen.

“Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji,” bunyi Pasal 171 ayat (1) beleid itu.

Penolakan untuk menghapus mandatory spending dalam UU Kesehatan pun sempat datang dari sejumlah fraksi, di antaranya Demokrat dan PKS.

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan fraksinya terus memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan sebagai bentuk konkret keberpihakan terhadap kesehatan rakyat. Demokrat mengusulkan dalam rapat panja besaran alokasinya justru harus ditingkatkan dari 5 persen.

“Namun tidak disetujui dan pemerintah lebih memilih mandatory spending dihapuskan. Ini menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan, Senin (19/6).

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani menilai tidak dimasukkannya mandatory spending dalam RUU Kesehatan merupakan kemunduran bagi kesehatan masyarakat.(Dari berbagai sumber/Annisa)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *