Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Narkoba di Wilayah Warakas Jakut

Polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko sunter mall Jakarta Utara.

Headline29 Views

Channel Indonesia – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Warakas Jakarta Utara.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok – AKP Habibie, S.I.K., S.Tr.K., M.H, membenarkan penggrebekan kasus narkoba tersebut.

“Kurun bulan Maret hingga saat ini (masih berlangsung proses pengembangan), selanjutnya team melakukan observasi di daerah tersebut,” ujar AKP Habibie kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Habibie melanjutkan, jajarannya melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut. Akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mall Jakarta Utara.

Setelah mendapatkan informasi lebih lengkap anggota melakukan observasi dan survailance disekitar tempat tersebut.

“Lalu sekira pukul 15.00 wib anggota dan team mencurigai beberapa orang laki-laki, lalu anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di ruko Sunter Mall Jakarta Utara,” ujarnya.

Kemudian, anggota menghampiri orang tersebut dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Reserse Narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan intrograsi awal mengaku bernama Sdr SM (30).

“Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Sdr SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan oleh Sdr SM di dalam motor, dan hasil introgasi awal Sdr SM, mendapat perintah dari Sdr GNS (DPO) menganter narkotika tersebut,” tuturnya.

Masih dari keterangannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti narkotika berupa 4 paket narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) gram bruto, 221 (dua ratus dua puluh satu) gram bruto, 245 (dua ratus empat puluh lima) gram bruto, dan 250 (dua ratus lima puluh) gram bruto,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *