MUI: Minuman Beralkohol Produk Wine Nabidz Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa minuman wine merek Nabidz memiliki kadar alkohol tinggi

Konten579 Views

Channel Indonesia – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa minuman wine merek Nabidz memiliki kadar alkohol tinggi dan dikategorikan sebagai haram bagi umat Muslim. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan kadar alkohol yang melampaui batas.

Niam menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mendapatkan informasi dari tiga hasil uji laboratorium yang berbeda, yang semuanya menunjukkan bahwa produk Nabidz mengandung kadar alkohol yang tinggi. Oleh karena itu, minuman tersebut dianggap haram bagi umat Muslim.

Ia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Berikut empat kriteria yang dimaksud.

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.

(Alifah Dhuha/ Dari Berbagai Sumber)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *