Channel Indonesia – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa jual beli organ ginjal merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pendonor dilarang menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
“Kalau ada pasien mau donor ginjal di Indonesia, [pendonor] bukan anggota keluarga [pasien], dan penerima tidak kenal, tapi dia [pendonor] minta imbalan, hal seperti itu tidak boleh, pasti kita tolak,” kata dokter spesialis konsultan ginjal dan hipertensi Maruhum Bonar Hasiholan Marbun dalam konferensi pers daring yang digelar IDI, Rabu (26/7).
Larangan jual beli organ tak cuma berlaku di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah tegas melarang praktik tersebut. WHO, sebut Marbun, bakal memberikan sanksi terhadap negara yang terbukti melakukan transaksi jual beli ginjal.
“Ada aturannya, diatur dalam konsensus Amsterdam 2004 yang jelas melarang transaksi jual beli ginjal. Aturan ini harus dipatuhi semua negara,” kata Marbun yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia.
Marbun juga menjelaskan soal prosedur donor ginjal yang sangat ketat di Indonesia. Tak semua rumah sakit bisa melakukan prosedur donor ginjal.
Donor juga tidak bisa dilakukan dalam waktu yang relatif cepat. Ada serangkaian tes hingga screening kesehatan yang harus dilakukan pendonor dan penerima.
“Bahkan ada tes psikologis [untuk] pendonor,” ujar Marbun melengkapi.
Selain itu, pendonor juga diperbolehkan mengundurkan diri meski telah menyatakan bersedia. Pengunduran diri juga tetap diperbolehkan pada detik-detik terakhir menjelang prosedur dilakukan.
“Memang tidak bisa dan tidak boleh sembarangan. Urusannya nyawa, makanya prosesnya bisa sampai berbulan-bulan dan masih tetap bisa batal,” lanjutnya.
Beberapa hari ke belakang ramai pemberitaan soal sindikat jual beli ginjal asal Indonesia yang berbasis di Kamboja.
Sindikat itu berhasil dibekuk aparat kepolisian. Sebanyak 10 orang diamankan atas tuduhan jual beli organ secara ilegal.
Hanim (41), salah satu sindikat yang juga berperan sebagai koordinator, menyebut bahwa semua prosedur operasi dan transplantasi dilakukan di salah satu rumah sakit militer di Kamboja. Untuk satu ginjal yang dijual, pendonor berhak menerima imbalan hingga Rp135 juta.(Dari berbagai sumber/Annisa)