Polda Sumut Musnahkan 150 Ribu Batang Ganja di Mandailing Natal

Petugas menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar 1 hingga 1,5 meter dan usia tanaman diperkirakan 5 sampai 6 bulan.

Konten21 Views

Channel Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional provinsi sumut (BNNP), TNI, Satpol PP, dan masyarakat mengungkap sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 5 hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (31/10/2026).

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar 1 hingga 1,5 meter dan usia tanaman diperkirakan 5 sampai 6 bulan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 149.980 batang tanaman ganja dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Sementara itu, 20 batang lainnya disisihkan untuk kepentingan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan operasi gabungan bersama BNNP, TNI, Satpol PP, serta unsur masyarakat,” ujar Andy Arisandi.

Ia menjelaskan, untuk mencapai lokasi ladang ganja, tim gabungan harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih sembilan jam melalui medan perbukitan yang cukup sulit.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan tanaman ganja yang tersebar di lahan seluas kurang lebih 5 hektare.

Namun, dalam penindakan tersebut, petugas belum menemukan orang yang diduga sebagai pemilik atau pengelola ladang ganja tersebut.

“Selain melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja, kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut. Penegakan hukum tidak berhenti pada pemusnahan tanaman, tetapi juga menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Polres Mandailing Natal, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNNK Mandailing Natal, Koramil 14/Kotanopan, Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal, serta masyarakat setempat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, dan Kepala BNNK Mandailing Natal Syamsul Arifin.

Andy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga keberadaan ladang ganja tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh aparat gabungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memberantas narkoba,” tambahnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Mandailing Natal dan BNNP Sumut masih melakukan koordinasi serta pemeriksaan terhadap para saksi. Petugas juga melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan ladang ganja tersebut.

Seluruh rangkaian operasi dan pemusnahan berlangsung aman dan terkendali. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk memutus mata rantai produksi narkoba sejak dari sumbernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *