Begini Tanggapan DPR dan Kapolri Listyo Sigit Terkait Penggrebekan Judi Sky Timezone di Jakbar

Jenderal Listyo juga menjanjikan oknum yang terlibat menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Konten46 Views

Channel Indoensia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menekankan kepada jajarannya akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat perjudian.

Jenderal Listyo juga menjanjikan oknum yang terlibat menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Dia menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ujar Kapolri Listyo Sigit, saat itu.

Menurutnya, penindakan tersebut berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang menjadi pertaruhan.

Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak.

Publik dan penjabat negara pun saat ini mempertanyakan siapakah aktor utama yang menjamin para pelaku seakan akan usahanya akan langgeng tanpa tersentuh hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, selain mengapresiasi jajaran aparat Kepolisian yang berhasil membongkar praktik perjudian berkedok arena permainan juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus itu sampai ke akar-akarnya.

“Jangan hanya menyasar para pekerja atau pemain di lapangan saja,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

“Polisi harus mengejar aktor intelektualnya, bandar besarnya, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi tempat tersebut,” tambahnya.

DPR: Telusuri dan Cari Dalangnya

Habiburokhman juga mendorong agar aliran dana terkait judi itu turut ditelusuri, guna mencari dalangnya.

“Lacak juga aliran dananya, untuk melihat apakah ada keterlibatan oknum-oknum yang menjadi pembeking di belakangnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pengrebekan lokasi judi berkedok arena permainan ketangkasan menunjukan Jakarta menjadi tempat yang diandalkan dalam mencari keuntungan dari usaha perjudian.

Pada Rabu (10/6/2026) Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian itu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepolisian menangkap puluhan orang atas dugaan tindak pidana perjudian di kawasan Taman Surya 3 Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) atas laporan warga yang resah.

Tempat permainan judi ini berada di dalam Perumahan Taman Surya, dengan nama Sky Timezone yang seolah-olah permainan ketangkasan.

“Barang bukti dan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (11/6/2026) lalu.

“Di Sky Timezone ditemukan 58 unit mesin,” tambahnya.

Dijelaskan Abdul Rahim, perjudian itu dikemas dalam bentuk permainan yang mencakup sejumlah permainan, antara lain mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga slot.

Polisi menyebut puluhan orang diamankan dari lokasi tersebut, baik itu penyelenggara, kasir, hingga para pemain.

Menurut warga, tempat perjudian itu baru berlangsung kurang dari sebulan dan saat peresmiannya mendapat kiriman bunga papan dari pejabat kepolisian.

“Mulai beroperasi sekitar pertengan bulan Mei 2026,” ujar Minto, Jumat (12/6/2026) pagi.

Dikatakannya, bunga papan sebagai bentuk ucapan dukungan atas dibukanya usaha itu menandakan pemilik usaha dikenal pejabat kepolisian.

“Bunga papannya dari Kombes, perwira Polri. Pastinya mereka saling kenal dengan pemilik usaha,” terang Minto sambil menunjukan dan memberikan poto bunga papan.

“Ironis ya, salah satu pengirimnya seorang perwira polisi. Pihak kepolisian harus bisa membongkar jaringan dan pemiliknya nih” sambungnya.

Lewat pengungkapan judi yang berkedok permainan ini, Jakarta dikhawatirkan bisa menjadi tempat aman bagi usaha perjudian lainnya bila aparat tak jeli menyingkapinya.

Dalam perspektif keamanan dalam kejahatan perjudian, kasus seperti ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya dukungan ekosistem lokal maupun oknum aparat.

Orang yang ditangkap di lokasi sering kali hanyalah operator teknis atau eksekutor, mereka bekerja layaknya karyawan perusahaan biasa dengan sistem sif juga target kerja dan para pemain judi.

Diantaranya ada yang bagian pekerjaan seperti divisi customer service, operator transakasi serta pemasaran. Sebagian bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari usaha perjudian itu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kombes Raden Petit Wijaya mengenai adanya kiriman bunga papan atas nama dirinya tersebut.

“Bapa sedang tidak berada tempat,” ujar Yoga, petugas piket di Divisi Humas Polri saat ditemui, Jumat (12/6/2026) siang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *