Tahun 2024 Turis Asing Bayar 150 Ribu Untuk Berkunjung ke Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, Turis asing yang masuk ke Bali akan dipungut biaya.

Headline, Konten487 Views

Channel Indonesia – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, Turis asing yang masuk ke Bali akan dipungut biaya.

Besaran biaya yang dipungut dari turis asing untuk masuk Pulau Dewata adalah US$10 atau setara Rp150 ribu per orang. Turis asing dapat membayar pungutan itu melalui elektronik atau e-payment.

“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali,” kata Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7), seperti dilansir Wartawan.

Koster menyebut, kebijakan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk Bali bukan sembarangan, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Aturan itu mengizinkan Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Koster menjelaskan, wisatawan mancanegara bakal diminta membayar Rp150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, nantinya hasil pungutan biaya dari turis asing tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Dana tersebut bakal dipakai untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” beber Koster.(Dari berbagai sumber/Annisa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *