Kebijakan Baru Naik Kereta Api, Penumpang Boleh Tidak Gunakan Masker Asal Sehat

Kebijakan baru yang dibuat dari kereta api indonesia, boleh tidak menggunakan masker asal sehat

Headline, Konten634 Views

Channel Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta mengeluarkan peraturan baru mengenai kebijakan penumpang kereta api jarak jauh dan lokal. Penumpang kereta ap sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker asalkan dalam keadaan sehat.

Kebijakan berlaku mulai tanggal 12 Juni 2023. Masyarakat dengan resiko penularan COVID-19 dianjurkan memakai masker.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Namun, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19,” kata Pelaksana harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Aturan baru itu menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Masyarakat diminta memperhatikan aturan baru tersebut sebelum menggunakan KAI.

“Dengan demikian, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api,” ujarnya.

“KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAI:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Baca juga:
Lengkap! Ini SE Kemenhub soal Tak Lagi Wajib Masker di Transportasi Umum

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi(Dari berbagai sumber/Annisa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *