PIP Tahap 2 Sudah Cair, Begini Cara Cek PIP lewat Hp , dan Besarannya ‎

PIP adalah sebuah program bantuan pendidikan dari Kemendikbudristek yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan.

Konten601 Views

Channel Indonesia –  PIP adalah sebuah program bantuan pendidikan dari Kemendikbudristek yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berkomitmen dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di Indonesia yaitu dengan memberikan bantuan finansial melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri adalah program pemberian bantuan tunai yang diperuntukkan bagi anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Perlu diketahui bahwa pencarian PIP ini melalui 2 tahap.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Tahap 2 telah mencapai tahap pencairan pada bulan Agustus 2023.  Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan dana PIP Tahap 2 telah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023, meskipun proses ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Bagi para penerima manfaat dana PIP, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek penerima PIP Tahap 2 Tahun 2023.

A. Cara Cek Penerima PIP Lewat HP

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan PIP dapat dilakukan dengan mengunjungi laman pip.kemdikbud.goid sebagai berikut:

– Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.

– Gulir laman ke bawah hingga menemukan kolom ‘Cari Penerima PIP’.

– Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari siswa yang bersangkutan pada kolom yang disediakan.

– Isi captcha, dan kik ‘Cek Penerima PIP’.

– Data terkait status penerimaan beserta rincian bantuan yang diterima telah ditampilkan

B. Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa dan telah diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

  1. SD/SDLB/Program Paket A:
  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
  1. SMP/SMPLB/Program Paket B:
  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
  1. SMA/SMALB/Program Paket C:
  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  1. SMK:
  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  1. SMK Program 4 Tahun:
  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap

 

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *