Begini Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Konten419 Views

Channel Indonesia –  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini adalah salah satu tanda pengenal kendaraan, alat administrasi, dan bukti kepemilikan kendaraan.

Berdasarkan Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.

BPKB diperlukan untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan ataupun dalam mengganti plat kendaraan. Dokumen ini juga dapat meningkatkan nilai jual kendaraan saat dijual.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPKB kendaraan yang kita miliki hilang? Berikut cara mengurus BPKB yang hilang lengkap beserta prosedur dan biayanya.

Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap beserta Prosedur dan Biayanya
A. Syarat Mengurus BPKB yang Hilang

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:

  1. Fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan.
  2. Kuitansi pembelian kendaraan asli (jika kendaraan belum balik nama).
  3. Fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain).
  4. Surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  5. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian (BARESKIM).
  7. Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  8. Bukti hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  9. Klip atau bukti pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
B. Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang
  1. Isi formulir permohonan di Samsat terdekat.
  2. Kemudian laporkan kehilangan BPKB ke kantor kepolisian terdekat.
  3. Setelah itu, buat laporan BAP singkat ke BARESKRIM.
  4. Selanjutnya serahkan dokumen yang dibutuhkan ke pihak kepolisian.
  5. Lalu buat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  6. Kemudian pasang iklan kehilangan BPKB minimal di dua media massa.
  7. Setelah itu, buat surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit.
  8. Selanjutnya serahkan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  9. Kemudian serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir.
  10. Setelahnya lakukan pembayaran biaya penggantian BPKB.
  11. Terakhir silahkan ambil BPKB baru di Samsat.
C. Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Biaya penggantian BPKB hilang untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp375.000. Perlu diketahui bahwa biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *