Keamanan Data Disebut Sebagai Kendala Tiktok Berjualan di RI

TikTok merupakan aplikasi media sosial yang berbasis video pendek, yang memungkinkan pengguna untuk membuat konten video kreatif dan menarik.

Konten547 Views

Channel Indonesia – TikTok merupakan aplikasi media sosial yang berbasis video pendek, yang memungkinkan pengguna untuk membuat konten video kreatif dan menarik. TikTok juga digunakan sebagai media untuk mendapatkan berbagai informasi. Selain untuk mendapatkan beragam informasi, TikTok juga menyediakan beragam fitur yang unik dan menarik. Salah satunya ialah fitur TikTok Shop, yang dimana TikTok Shop merupakan fitur untuk melakukan transaksi belanja secara daring.

Akan tetapi Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

Pengamat ekonomi digital menilai penolakan TikTok untuk berjualan layaknya e-commerce berkaitan dengan keamanan data dan barang impor dari China. Dimana hal tersebut telah dikeluhkan oleh Pemerintah Inggris sebelumnya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa permasalahan TikTok tidak hanya terkait social commerce, akan tetapi juga soal keamanan data.

Beberapa tahun lalu, kata Bhima, terdapat permasalahan keamanan data pribadi yang dilakukan pegawai TikTok di Inggris. Yang membuat perusahaan asal China tersebut dijatuhi sanksi. “Memang masalah TikTok ini bukan hanya soal perdagangan tetapi masalah keamanan data nasional di beberapa negara,” ujar Bhima, Senin (25/9/2023).

Bhima menyatakan bahwa pada saat itu, TikTok sudah membayar denda yang diperlukan. Namun, kepercayaan publik tidak dapat dikembalikan.  Alhasil, saat platform tersebut meluncurkan TikTok Shop, Inggris menjadi cukup responsif pada isu tersebut sehingga menimbulkan pro-kontra.

“Project yang dilakukan TikTok di Inggris menuai pro kontra karena dapat menjual langsung barang impor dari China ke konsumen,” tandas Bhima. Oleh sebab itu, Bhima mengatakan bahwa jalan keluar yang tepat untuk permasalahan TikTok ini khususnya di Indonesia adalah pemisahan antara media sosial dan ecommerce.

Adapun hal ini baru dapat dilaksanakan ketika revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 sudah selesai. Meskipun begitu, Bhima mengakui pemisahan media sosial dengan ecommerce ini memang tidak dapat sepenuhnya mengantisipasi potensi pencurian data.

Bhima mengatakan penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan TikTok jika terbagi di dua platform yang berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih.

Adapun lembaga yang akan melakukan pengawasan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk media sosial dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ecommerce. Lebih lanjut, dampak lainnya adalah algoritma media sosial juga tidak akan dimanfaatkan untuk berjualan.  “Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce,” ujar Bhima.

 

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *