Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Ibu Korban di Pekalongan Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Rudapksa Sampai Anaknya Hamil

Ibu korban berharap kepolisian segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian penanganan terhadap perkara yang dilaporkannya.

Konten11 Views

Channel Indonesia – Seorang ibu di Kabupaten Pekalongan mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anaknya. Meski terlapor diklaim telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan disebut belum ditahan.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT.

Pelapor berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Ia berharap kepolisian segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian penanganan terhadap perkara yang dilaporkannya.

Menurut CH, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 31 Desember 2025. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, saat itu anaknya bersama seorang rekannya berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang laki-laki berinisial GA yang menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui lokasi korban, GA meminta korban untuk menemuinya.

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi dua laki-laki yang sedang berada di kawasan tersebut. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku sempat diberi minuman.

Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengaku merasakan pusing dan tubuhnya menjadi lemas.

Korban selanjutnya diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Berdasarkan laporan yang dibuat keluarga, rekan perempuan korban diminta pulang lebih dahulu, sementara korban tetap berada di lokasi bersama beberapa laki-laki.

Keluarga menduga di tempat tersebut korban mengalami kekerasan seksual. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CH mengatakan, keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut beberapa bulan kemudian setelah korban tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan.

Mengetahui kondisi tersebut, keluarga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.

Namun, hingga memasuki Agustus 2026, CH mengaku belum melihat perkembangan penanganan perkara sebagaimana yang diharapkannya.

“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Kami minta agar kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” ujar CH, Sabtu (1/8/2026).

Ia juga mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, menurutnya, hingga kini yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan.

“Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan tidak ditahan. Bahkan sampai hari ini pelaku masih berkeliaran bebas,” katanya.

Menanggapi konfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan akan terlebih dahulu mengecek proses penyidikan yang sedang berjalan. “Coba saya cek dulu ya mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra menjelaskan penyidik masih melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Fauzi, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin mendatang.

“Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status,” kata Fauzi.

Namun, Fauzi belum menjelaskan secara rinci mengenai maksud istilah “alih status” yang disampaikan maupun tahapan hukum yang akan dilakukan terhadap terlapor setelah pemanggilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *