Jawab Tuduhan Tiyo Ardianto Terkait GPS Tracker, Qodari: Itu Sudah Kuno

Menurut Qodari, perkembangan teknologi pelacakan saat ini sudah sangat canggih sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan merupakan metode yang sudah ketinggalan zaman.

Konten29 Views

Channel Indonesia – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai tuduhan terkait dugaan pemasangan GPS tracker yang disampaikan Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, tidak bisa serta-merta diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti yang kuat.

Menurut Qodari, perkembangan teknologi pelacakan saat ini sudah sangat canggih sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan merupakan metode yang sudah ketinggalan zaman.

Qodari mengaku tidak memiliki pemahaman teknis secara mendalam mengenai perangkat pelacak. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, teknologi pelacakan modern tidak lagi mengandalkan alat fisik yang dipasang pada kendaraan.

“Pertama informasi yang saya dapat ya sekarang alat-alat tracking itu sudah sangat canggih. Sehingga tidak perlu lagi pasang alat-alat tracking yang fisik, yang kuno. Yang ditempel-tempel di mobil itu (seperti) film jadul,” kata Qodari.

Menurut Qodari, teknologi pelacakan saat ini dapat dilakukan melalui perangkat lunak sehingga keberadaan alat fisik justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memasangnya. Karena itu, apabila benar ditemukan alat semacam itu, belum tentu pelakunya adalah pihak yang selama ini diarahkan dalam tuduhan.

“Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi. Nah yang ketiga bukan mustahil itu juga adalah upaya adu domba sebetulnya,” ujarnya.

Qodari mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pihak yang memasang alat tersebut. Ia menilai Tyo Ardianto sendiri juga belum dapat menyebut secara pasti siapa pelakunya, sehingga tuduhan yang berkembang masih sebatas dugaan yang mengarah kepada kelompok tertentu.

“Ada gak beliau mengatakan yang masang ini dengan pasti? Kan gak ada. Yang ada kan insinuasi atau kecenderungan-kecenderungan untuk mengarahkan kepada kelompok tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Qodari meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta yang jelas. Ia mendorong agar dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Ya tidak boleh tuding sana sini kan. Ya diinvestigasi bila perlu laporkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselidiki. Itu sesungguhnya siapa yang memasang,” ujarnya.

Menurut Qodari, penilaian dan kesimpulan mengenai pelaku hanya dapat diberikan setelah identitas pihak yang memasang alat tersebut benar-benar diketahui melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah ketahuan betul yang memasang baru kemudian phonis dijatuhkan. Jangan sampai praduga bersalah, kemudian identik dengan phonis akhir. Kan itu adalah loncatan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *