Channel Indonesia – Ilmu mawaris merupakan salah satu cabang ilmu fiqih yang mengatur tentang pembagian warisan dan bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagi setelah kematian seseorang.
Mawaris menurut istilah adalah pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta puasa yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.
Sistem waris dalam Islam didasarkan pada hukum syariah yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadis. Prinsip utamanya adalah untuk memastikan bahwa harta peninggalan dibagi dengan adil antara ahli waris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Anjuran Untuk Mempelajari Ilmuwaris (Mawaris)
Nabi SAW telah menganjurkan umatnya untuk mempelajari tentang ilmu satu ini dalam beberapa sabdanya. Seperti pada riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW menuturkan:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah & Daruquthni)
Dalam hadits lain dari Ibnu Mas’ud, Nabi SAW bersabda:
تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلَمُوْهَا، فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ، وَيُوْشَكُ أَنْ يَخْتلِفَ اثْنَانِ فِي الْفَرِيضَةِ وَالْمَسْأَلَة فَلَا يَجدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهُمَا
Artinya: “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada manusia. Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Saya adalah manusia yang akan mati dan ilmu akan diangkat sehingga nanti akan ada dua orang bertengkar dalam perkara warisan dan permasalahan, tanpa menemukan seorang pun yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi.” (HR Ahmad)
Pentingnya ilmu waris dalam Islam adalah untuk menghindari konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta peninggalan. Dalam Islam, ada ahli waris tetap yang memiliki hak atas bagian yang telah diatur secara jelas dalam Al-Quran, seperti anak-anak, suami/istri, dan orangtua. Selain itu, ada juga ahli waris yang menerima bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum.
Ilmu Waris dalam Islam juga memperhatikan berbagai peraturan dan kondisi yang dapat memengaruhi pembagian harta. Contohnya seperti hutang, wasiat, harta yang diperoleh secara halal atau haram, dan sebagainya. Hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan seringkali melibatkan seorang ulama atau ahli hukum Islam untuk menentukan pembagian yang sesuai.
Dasar Hukum Mawaris
Dalil tentang mawaris telah dijelaskan oleh Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 7. Di dalamnya mengatur peralihan harta dari pewaris pada para ahli warisnya. “Bagi seorang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, begitu pula dengan perempuan, ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, di mana sedikit atau banyaknya telah ditentukan berdasarkan bagian masing-masing”
Sedangkan, dasar hukum yang menjelaskan mengenai ketentuan dari jumlah pembagian dari mawaris adalah Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11-12. Di mana pada ayat tersebut menjelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima dan berapa besarannya.
Penting untuk dicatat bahwa aturan waris dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut oleh individu ataupun masyarakat. Oleh karena itu, ada perbedaan dalam tafsir dan pengaplikasian hukum waris antara mazhab-mazhab tersebut.
Ilmu Mawaris
Tugas Ilmu Waris dalam Islam sangat penting untuk memastikan bahwa harta peninggalan seseorang dibagi dengan adil sesuai dengan prinsipsyariah. Keadilan dalam pembagian harta peninggalan adalah tujuan utama, dan aturan-aturan yang ketat dan jelas diatur dalam agama Islam untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam ilmu waris, terdapat konsep-konsep kunci seperti waris tetap (wajib) dan waris sisa (asnaf). Waris tetap adalah mereka yang memiliki hak yang jelas dan diutamakan dalam pembagian, seperti anak-anak, suami/istri, dan orangtua. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan dengan ketat berdasarkan hukum syariah.
Selain itu, terdapat situasi-situasi yang memerlukan perhatian khusus dalam ilmu waris. Contohnya seperti utang yang harus dibayar sebelum pembagian harta, wasiat yang dapat mempengaruhi pembagian, dan penilaian atas keabsahan harta yang ditinggalkan, apakah halal atau haram.
Seringkali, ketika seseorang meninggal, keluarga atau ahli waris akan berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli hukum Islam yang berpengalaman untuk membantu dalam proses pembagian harta. Hal ini dikarenakan ilmu waris tidak sesederhana yang dipikirkan dan dapat menjadi rumit dalam kasus-kasus tertentu.
Walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam bebeapa mahzab peerihal jumlah ataupun ilmu waris, tujuan utamanya tetap sama. Yaitu untk memastikan bahwa pembagian harta peninggalan sesuai dengan nilaidan prinsip Islam yang adil dan berdasarkan keadilan.
(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)