KPK Tindak Tegas Sekretaris MA dengan Pasal Pencucian Uang

Hasbi Hasan terlibat dalam pencucian uang dengan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi

Headline, Konten512 Views

Channel Indonesia – Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7).

Hasbi telah resmi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sejak 12 Juli hingga 31 Juli. Hasbi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Powered by AdSparc

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Firli mengatakan KPk masih perlu mendalami apakah Hasbi sudah sering pengurusan perkara di MA.

Atas perannya dalam pengurusan perkara di MA, Hasbi diduga menerima uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diperoleh dari Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara antara Hasbi dan Heryanto selaku pihak yang ingin perkaranya dikawal.(Dari berbagai sumber/Annisa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *