Berkenaan Dugaan Korupsi, Pemerhati Hukum Kritisi Bos Telkom

Afriadi pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan Telkom Indonesia mengungkap potensi kerugian negara.  

Konten252 Views

Channel Indonesia – Masyarakat Pemerhati Hukum Afriadi Andika mengkritik Bos Telkom berkenaan dugaan korupsi di lingkungan BUMN tersebut.

Afriadi pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan Telkom Indonesia mengungkap potensi kerugian negara.

“Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan di dalam tubuh BUMN Telkom. Ini harus segera diusut tuntas, dan Bos Telkom  tidak boleh kebal hukum,” terang Afriadi menegaskan, kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Tak hanya soal dugaan korupsi, Afriadi juga menyoroti sikap aneh Bos BUMN Telkom yang dinilai kurang empati saat memberikan bantuan kepada korban banjir.

Masyarakat Pemerhati Hukum Afriadi Andika. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Menurutnya alih-alih turun langsung berbaur dengan masyarakat, Bos Telkom itu justru terlihat hanya menyuruh staf mendorong bantuan dari atas perahu, seolah alergi berinteraksi dengan warga terdampak banjir.

“Ini kontras dengan Presiden Prabowo Subianto yang dengan sigap turun langsung ke lokasi bencana dan berbaur bersama masyarakat, ” ujarnya.

Selain itu, Ketua  Gerakan Pemuda Anti Rasuah (GEMPAR) juga meminta KPK untuk memeriksa Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait investasi negara dalam saham GoTo (Gojek-Tokopedia) yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kami meminta KPK memeriksa Erick Thohir karena ada indikasi kerugian negara dari investasi saham GoTo. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara harus dikedepankan, tanpa pandang bulu,” papar Afriadi.

Adapun Gerakan Pemuda Anti Rasuah berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu korupsi di tubuh BUMN dan meminta penegak hukum bertindak cepat serta profesional demi keadilan dan kepentingan rakyat.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *