Pengemudi Mobil Kaget Bayar Tol di Cikampek Rp724 Ribu, Begini Kronologinya

Video yang menampakan seorang pengemudi mobil tengah viral di Twitter. Pasalnya, perjalanan normal Jakarta- Bandung dengan tarif Rp 724 Rb tergolong terlalu mahal.

Uncategorized234 Views

Channel Indonesia – Viral di media sosial seorang pengemudi mobil tengah asyik melintasi tol Cikampek dan kena tagihan Rp 724 Rb. Jasamarga menjelaskan bahwa angka tersebut dikarenakan pengemudi mobil telah melanggar aturan. Bagaimana kisahnya?

Video yang menampakan seorang pengemudi mobil tengah viral di Twitter. Pasalnya, perjalanan normal Jakarta- Bandung dengan tarif Rp 724 Rb tergolong terlalu mahal.

“Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu [di salah satu pintu tol]. Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini,” kata seorang pria pada video itu, dikutip Senin (26/6).

Di Twitter, tak sedikit yang menduga si pengemudi putar balik di tol. Jika pengemudi memang keluar tol terlebih dahulu, maka ia tidak akan dikenakan tarif sebesar itu.

PT Jasamarga Transjawa pun merespons curhat sang pengemudi. Total tarif tol sebesar Rp724 ribu merupakan denda pelanggaran aturan penggunaan jalan tol.

Denda dikenakan akibat melanggar aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.

Dari penelusuran di lapangan, kronologinya pengguna jalan melakukan transaksi masuk lewat GT Cikampek Utama 1 dan keluar di GT Cikampek Utama 2. Transaksi ini tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Pembayaran sebesar Rp724 ribu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali lipat tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika:

1.  Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena  e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

2.  Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan   pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Kemudian berikut rincian pembayaran denda oleh si pengemudi.

Tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang : Rp352.000,-

Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,-

Selain itu, pengemudi dikenakan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rp20.000,-.

Rp704.000,- + Rp20.000,- = Rp724.000,-(Dari berbagai sumber/Annisa)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *