Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama BPKB Mobil

Setelah membeli mobil bekas maka mengurus dokumen balik nama mobil adalah langkah selanjutnya yang harus dilakukan

Konten694 Views

Channel Indonesia – Setelah membeli mobil bekas maka mengurus dokumen balik nama mobil adalah langkah selanjutnya yang harus dilakukan. Ketika telah membeli mobil bekas, maka kita wajib untuk mengurus balik nama kendaraan tersebut. Proses ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada BPKB kendaraan.

Balik nama kendaraan diperlukan guna memudahkan dalam mengurus pajak kendaraan. Jika BPKB masih atas nama pemilik lama, kita harus menyertakan surat kuasa dan KTP pemilik lama. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih rumit.

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaiman prosedur balik nama mobil serta biayanya ? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama BPKB Mobil
A. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, Anda perlu mengetahui pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:

  1. STNK yang telah diubah nama pemiliknya
  2. KTP pemilik kendaraan yang baru
  3. BPKB asli
  4. Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  5. Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.

B. Prosedur Balik Nama BPKB Mobil

Cara Balik Nama BPKB Mobil :

  1. Isi formulir dan ambil nomor antrean
  2. Setelah itu, tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
  3. Kemudian bayar biaya balik nama BPKB
  4. Lalu tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
  5. Selanjutnya isi formulir pendaftaran
  6. Tunggu panggilan petugas
  7. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas
  8. Terakhir ambil BPKB baru

Untuk tambahan informasi bahwasanya BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Namun, nantinya petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.

C.  Rincian Biaya Balik Nama BPKB Mobil

Terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya tersebut akan tertera pada STNK setelah proses balik nama mobil selesai. Akan tetapi, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
  3. Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
  5. Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
  6. Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  7. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  8. Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  9. Biaya Cek Fisik: Rp 25.000

Perlu diketahui bahwa biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).

 

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *