Cegat dan Ancam Pengendara di Kalideres, Lima Debt Collector Diringkus Polisi

menangani kasus dugaan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor yang dialami seorang pria bernama Eko Febriansyah

Konten28 Views

Channel Indonesia-Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres menangani kasus dugaan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor yang dialami seorang pria bernama Eko Febriansyah di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang debt collector yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan bahwa kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula ketika korban Eko hendak berangkat kerja dan mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector.

Menurut keterangan korban, dirinya dipepet hingga nyaris terjatuh, kemudian kendaraannya dipersoalkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor.

Korban mengaku menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut.

Situasi kemudian disebut memanas ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya dan beberapa orang mendesaknya agar mengikuti mereka ke kantor.

Eko juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak ketika dirinya berusaha memutar balik untuk mencari bantuan.

Merasa terancam, ia melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan informasi mengenai situasi yang dihadapinya.

Korban selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Informasi mengenai lokasi kejadian serta tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kalideres bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak melakukan penindakan setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.

Berdasarkan hasil penanganan awal, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Nasriadi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo pasal 479 KUHP dan atau pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *