Diduga Menggantung 11 Tahun: Misteri Kasus Lahan Kompensasi Tambang Emas PT BSI di Sukabumi Dipertanyakan

Keseriusan Kejati Jabar dibuktikan dengan adanya tindakan hukum berupa penyitaan berbagai dokumen penting yang berkaitan erat dengan transaksi rasuah tersebut.

Konten46 Views

Channel Indonesia – Aroma tak sedap tercium dari pemenuhan kewajiban lahan kompensasi oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan pengelola tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Lahan kompensasi yang wajib disediakan PT BSI di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan korupsi penjualan tanah negara. Anehnya, hingga kini kelanjutan kasus tersebut dinilai “gelap” dan tanpa kepastian hukum.

Temuan mengejutkan ini dibongkar oleh praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat. Kepada awak media, pengacara ini membeberkan bahwa Kejati Jabar sebenarnya pernah melakukan pendalaman serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah negara di Desa Nangela (Cibitung) dan eks HGU PT Tybar (Kecamatan Cisolok), Sukabumi, kepada PT BSI pada medio 2014/2015 lalu.

Dalam pusaran kasus tersebut, pihak kejaksaan bahkan telah menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.

Lebih lanjut,  Irfan menjelaskan jika kala itu keseriusan Kejati Jabar dibuktikan dengan adanya tindakan hukum berupa penyitaan berbagai dokumen penting yang berkaitan erat dengan transaksi rasuah tersebut.

“Sudah ada berita acara penyitaan mulai dari print out rekening, serta dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan berita acara penyitaan nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016, lalu ,” papar Irfan tajam.

Namun, kejanggalan mulai terendus saat Irfan melakukan penelusuran lebih dalam melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Nama tersangka UE yang seharusnya duduk di kursi pesakitan, justru tidak pernah terdaftar dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan.

“Saya cek tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PT BSI memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan lahan kompensasi karena aktivitas penambangan emasnya menggunakan kawasan hutan di Banyuwangi.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PT BSI menunjuk lahan di dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso (Jawa Timur) dan Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat).

Tetapi, masuknya lahan Sukabumi ke dalam objek penyelidikan korupsi tanah negara tentu menaruh tanda tanya besar atas keabsahan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan tambang raksasa tersebut.

Tak ingin kasus ini menguap begitu saja, Irfan menegaskan pihaknya akan bergerak meminta transparansi dan mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang mandek selama belasan tahun ini. Jika tidak ada kejelasan dari daerah, ia siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kami akan menelusuri terkait kasus tersebut prosesnya sudah sejauh mana. Dan jika ternyata memang belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar mendapat kepastian hukum,” pungkas Irfan dengan nada tegas.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, awak media sudah mencoba konfirmasi kepada pihak PT BSI melalui pesan singkat WhatsApp namun belum mendapat tanggapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *