Manfaatkan Pintu Rumah Tak Terkunci, Pelaku Pencurian Handphone Diciduk Polsek Kembangan

Dalam rekaman video CCTV yang beredar terlihat pelaku yang mengenakan pakaian kaos dan celana pendek masuk kesebuah rumah dan melakukan aksi pencurian berupa Handphone milik warga

Konten21 Views

Channel Indonesia – Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Handphone yang terjadi di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Dalam rekaman video CCTV yang beredar terlihat pelaku yang mengenakan pakaian kaos dan celana pendek masuk kesebuah rumah dan melakukan aksi pencurian berupa Handphone milik warga

Pelaku berinisial R (42) berhasil diamankan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Agus N yang kehilangan telepon genggam miliknya saat berada di rumahnya di kawasan Jalan B Basmol Raya Gang Mekar II, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu pelaku yang terekam oleh cctv terlihat berjalan menyusuri gang permukiman dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka serta tidak terkunci.

” Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 11/6/2026

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku menjual handphone tersebut kepada rekannya dengan harga Rp400 ribu.

Namun pelaku baru menerima uang sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam berjalan mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Taufik mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa dan apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *