Cara Mudah Mengubah Data KTP dan KK Secara Online

KTP merupakan sebuah kartu identitas resmi sebagai seorang penduduk.

Konten398 Views

Channel Indonesia  – KTP  dan KK merupakan sebuah kartu identitas resmi sebagai seorang penduduk. Dengan kepemilikan KTP dan KK yang menyimpan sejumlah data resmi pribadi, seseorang akan terbantu dalam mengakses pelayanan publik.

Saat ini KTP sudah dalam format elektronik. Kita menyebutnya sebagai e-KTP. KTP elektronik ini berlaku seumur hidup. Meski data di dalamnya cenderung permanen, namun ada sebagian data yang bisa berubah seiring berjalannya waktu, misalnya saja status pernikahan dan alamat domisili.

Cara mengubah data KTP dan KK secara online penting untuk diketahui masyarakat. Saat ini, penduduk dapat mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara daring, tanpa perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Data diri atau identitas pada dokumen resmi, seperti KK dan KTP, harus akurat. Jika data tersebut salah, pemilik dokumen harus segera memperbaikinya agar tidak menimbulkan masalah saat dibutuhkan untuk keperluan tertentu.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengubah data KTP dan KK secara online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (1/10/2023).

Cara Mengubah Data KTP dan KK Secara Online
A. Syarat Dokumen Mengubah Data KTP Secara Online

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengubah data e-KTP secara online.

  1. Untuk mengubah status perkawinan, siapkan terlebih dahulu surat nikah atau putusan pengadilan.
  2. Untuk mengubah alamat domisili, siapkan lampiran surat keterangan RT/RW yang dapat diurus ke tingkat kelurahan.
  3. Kemudian untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir yang dimiliki.
  4. Lalu untuk mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi terkait.
  5. Terakhir, untuk mengubah data di kolom agama, lampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
B. Cara Mengubah Data KTP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengubah nama yang salah di KTP secara online:

  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
  2. Kemudian klik “Tambah Permohonan” pada halaman KTPel.
  3. Setelah itu pilih “Cetak” pada kolom nama anggota keluarga yang hendak melakukan perubahan data e-KTP.
  4. Periksa kembali data yang telah dimasukkan.
  5. Jika data sudah sesuai, pilih “Keterangan Permohonan”.
  6. Kemudian klik “Perubahan Biodata”.
  7. Setelah itu, ceentang dokumen persyaratan yang diperlukan.
  8. Lalu masukkan nomor ponsel Anda.
  9. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  10. Kemudian pilih lokasi pengambilan dokumen.
  11. Terakhir plih jadwal pengambilan dokumen.
C. Cara Mengubah Data KK Secara Online

Cara mengubah data KK secara online sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
  2. Kemudian buat akun dengan memasukkan data diri Anda, seperti NIK, nomor KK, alamat email, nama lengkap, nomor ponsel, dan password.
  3. Lalu masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.
  4. Kemudian pilih bagian perubahan elemen data.
  5. Setelah itu, isi surat pernyataan perubahan elemen KK dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, dan rincian data KK.
  6. Setelah selesai, lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK.
  7. Lalu isi form data permohonan dengan memilih jenis permohonan, mengisi nama, alamat, NIK, dan nomor KK.
  8. Kemudian unggah dokumen kelengkapan, seperti form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data perubahan.
  9. Setelah itu, periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik “Ajukan Laporan”.
  10. Terakhir, tunggu hingga menerima pesan pemberitahuan tentang status permohonan. Pemberitahuan tersebut akan berisi waktu atau jadwal pengambilan KK baru. Pemohon hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil pada waktu atau tanggal yang tertera untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *