Mudah, Begini Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Secara Online

Pada era digital seperti saat ini, hampir semua keperluan dapat dilakukan secara online melalui smartphone.

Konten356 Views

Channel Indonesia – Pada era digital seperti saat ini, hampir semua keperluan dapat dilakukan secara online melalui smartphone. Salah satunya adalah mengecek biaya pajak kendaraan.

Membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebagai pemilik kendaraan. Sebelum membayar pajak kendaraan, sebaiknya cek terlebih dahulu besaran pajak yang harus dibayatkan. Hal ini dilakukan karena biaya pajak kendaraan tidak ditentukan dari seberapa besar penghasilan pemiliknya. Akan tetapi tarif pajak kendaraan ditentukan dari penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi tiap tahun.

Karena alasan tersebut, besaran biaya pajak kendaraan bermotor dari tahun ke tahun dapat berubah. Maka cek besaran pajak kendaraan sebelum membayarnya.

Setidaknya terdapat 3 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek biaya pajak kendaraan lewat HP secara online yang mudah dilakukan. Ini bisa dilakukan tanpa harus repot untuk ke samsat.

Cara tersebut mudah dilakukan dan dapat diakses melalui aplikasi dan sms serta website. Dengan adanya layanan tersebut tidak repot mengantri di kantor samsat.

Berikut 3 cara mudah yang bisa diterapkan untuk mengetahui biaya pajak kendaraan secara online melalui sebuah smartphone:
  1. Melalui SMS
  • Buka laman sms dan ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna kendaraan
  • Selanjutnya l kirim ke nomor 08112119211 dengan Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Harap menunggu SMS balasan terkait informasi nominal pajak kendaraan yang mesti diayarkan
  1. Melalui Via Aplikasi
  • Silahkan download aplikasi e-Samsat melalui Google Playstore dan App Store
  • Jika sudah maka masuk aplikasi tersebut dan pilih wilayah kendaraan
  • Harap masukan nomor plat kendaraan
  • Secara otomatis akan muncul rangkaian informasi terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
  1. Melalui Website Resmi
  • Pergi ke laman browser atau google chrome dan akses tautan https://e-samsat.id
  • Harap mengisi formulir yang tertera (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Jika sudah maka klik menu ‘ Cek Sekarang’
  • Otomatis akan muncul rangkaian informasi status pembayaran pajak terkait merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan.

 

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *