Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus 2023, Mulai Jam Berapa?

Masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikannya kerap mempertanyakan, upacara penurunan bendera jam berapa?

Konten648 Views

Channel Indonesia – Dari tahun ke tahun, upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih di Istana Negara hampir selalu ditayangkan di televisi nasional. Masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikannya kerap mempertanyakan, upacara penurunan bendera jam berapa?

Peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 dilaksanakan dengan tema “Terus Maju untuk Indonesia Maju”. Secara nasional, peringatan ini diawali dengan kirab bendera Pusaka dan teks proklamasi yang dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Lalu, kapan upacara penurunan bendera Merah Putih 17 Agustus 2023 dilaksanakan? Simak jadwalnya dalam artikel berikut ini.

Setelah berkibar selama hampir sehari penuh, bendera Sang Merah Putih yang dikibarkan di Istana Negara diturunkan kembali. Sama seperti upacara pengibaran, upacara penurunan bendera Merah Putih juga mengandung makna mendalam, yaitu untuk melindungi kehormatan pusaka negara tersebut.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023, upacara penurunan bendera Merah Putih dilaksanakan pukul 17.00 WIB di halaman Istana Merdeka.

Proses penurunan bendera dilakukan oleh 76 anggota Paskibraka Nasional 2023 yang telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo. Anggota Paskibraka tersebut merupakan pelajar dari 38 provinsi Indonesia yang terpilih.

Formasi pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pada HUT ke-78 RI terdiri dari tiga kelompok, yani Pasukan 17/pengiring (pemandu), Pasukan 8/pembawa bendera (inti), dan Pasukan 45/pengawal.

Jadwal Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Hari, tanggal: Kamis, 17 Agustus 2023
Waktu: 17.00 WIB
Lokasi: Halaman Istana Merdeka
Aturan Penurunan Bendera Merah Putih
Ketentuan penurunan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut, berikut beberapa aturan dalam penurunan bendera Merah Putih.

Pasal 14

(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pasal 15

(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(Alifah Dhuha/ Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *