Ini Berkas Pendaftaran Petuga Haji 2024 yang Perlu Dipersiapkan

Pendaftaran petugas haji 2024 akan segera dibuka

Konten764 Views

Channel Indonesia –  Pendaftaran petugas haji 2024 akan segera dibuka. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menjelaskan bahwa pendaftaran petugas haji akan dibuka mulai 7 Desember 2023.

Lalu apa saja berkasnya? Berikut daftar berkas yang dkumpulkan dari berbagai sumber.

A.     Berkas Umum Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2024

Syarat ini diperlukan untuk petugas haji Siskohat, Akomodasi, Transportasi dan konsumsi.

  1. SK Terakhir bagi ASN atau PPnPn.
  2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  3. Ijazah Terakhir.
  4. KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
  5. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah).
  6. Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
  7. SK Penempatan Terakhir.
  8. Surat Pernyataan telah berhaji.
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga.
  10. Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat.
  11. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  12. Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  14. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji.
B.     Persyaratan Pembimbing Ibadah Kloter Jamaah Haji 2024

Karena sifatnya khusus, maka pembimbing ibadah kloter juga memiliki persyaratan spesifik dalam rangka membantu petugas.

  1. Sertifikat Pembimbing Manasik Haji
  2. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga
  3. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.
  4. KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
  5. Ijazah Terakhir.
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  7. Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
  8. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah.
  9. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah).
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  11. SK Terakhir bagi ASN atau PPnPn.
  12. Surat Pernyataan telah berhaji.
  13. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji.

Dari surat surat di atas bisa dikatakan bersifat  wajib. Meski terdapat beberapa yang boleh tidak  disertakan atau tidak harus disertakan. Namun, akan lebih baik jika semua berkas ada dan diunggah sesuai dengan daftar yang ada.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *