Pemerintah tetapkan Biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah Haji 2024 sebesar 56 juta, berikut ‎rinciannya ‎

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286.

Konten511 Views

Channel Indonesia –  Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60 persen). Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).

Penetapan biaya ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024, Senin (27/11/2023).

Dalam Raker tersebut juga sudah disepakati bahwa BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” tutur Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam menyampaikan kesimpulan rapat panja biaya haji 2024.

Disebutkan, bahwa biaya Rp56 juta ini dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, living cost atau biaya hidup, dan biaya pembuatan visa.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, rata-rata adalah Rp37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.

Diketahui bahwa biaya haji tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya atau tahun 2023. Dimana saat itu pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

Komponen BPIH 2024

-Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta

-Biaya hidup: Rp 3,2 juta

-Premi asuransi: Rp 175.000

-Visa: Rp 300.000

-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta

-Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta

-Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta

-Biaya Masyair: Rp 17,7 juta

-Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000

-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000

-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200

-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184

-Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000

-Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000

-Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400

-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000

-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000

-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000

-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000

-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000

-Pengelolaan BPIH: Rp 311.000

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *