Channel Indonesia – Dai muda, Abdul Malik Hamzah, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mempolitisasi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menegaskan, persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta hukum, bukan justru dibelokkan menjadi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Abdul Malik, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dinilai berdasarkan dasar hukum, prosedur, serta bukti yang dimiliki. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi polemik bernuansa politik dan sentimen keagamaan.
“Jangan politisasi kasus Sukoharjo. Kita harus bisa membedakan mana persoalan hukum dan mana persoalan agama. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan melalui proses yang berlaku. Jangan kemudian persoalan tersebut digiring menjadi seolah-olah bentuk permusuhan terhadap agama atau lembaga pesantren,” ujar Abdul Malik kepada wartawan.
Ia menilai, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di negara demokrasi. Karena itu, setiap pihak harus memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan.
Abdul Malik menegaskan, pesantren merupakan institusi pendidikan keagamaan yang memiliki kontribusi besar dalam membangun moral, karakter, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan pesantren harus dihormati dan tidak boleh mendapatkan stigma akibat persoalan hukum yang masih dalam proses penanganan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap lembaga keagamaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menempatkan institusi tertentu di atas hukum.
“Pesantren harus kita hormati, para ulama dan santri harus kita muliakan. Tetapi kita juga harus memahami bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara. Jangan sampai identitas keagamaan digunakan untuk mengaburkan persoalan hukum. Sebaliknya, aparat juga wajib menjaga profesionalitas dan menghormati hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Malik menyoroti berkembangnya berbagai narasi di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi, potongan video, hingga pernyataan sepihak dapat membentuk persepsi publik yang keliru apabila diterima tanpa proses klarifikasi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja membangun pertentangan antara aparat penegak hukum dan kelompok keagamaan.
“Jangan sampai isu SARA dijadikan alat untuk menggiring opini dan membangun kemarahan publik. Kita harus cerdas melihat persoalan. Kritik terhadap aparat itu boleh, tetapi harus berdasarkan fakta. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, silakan ditempuh melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, bukan dengan membangun provokasi,” katanya.
Ia juga mendorong kepolisian untuk mengedepankan keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses penanganan perkara tersebut. Transparansi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.
Terkait munculnya desakan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Abdul Malik berpandangan bahwa pengawasan terhadap institusi kepolisian merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Meski demikian, tuntutan evaluasi harus memiliki parameter yang objektif dan tidak didasarkan semata-mata pada tekanan opini maupun kepentingan politik tertentu.
“Kalau memang ada persoalan dalam pelaksanaan tugas, tentu harus dievaluasi. Tetapi evaluasi harus berdasarkan bukti, bukan tekanan politik atau opini yang belum tentu benar. Jangan sampai proses hukum yang belum selesai justru dijadikan momentum untuk menyerang institusi atau pejabat tertentu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kepolisian. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengarah pada upaya memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat.
Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Persatuan
Abdul Malik mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu konflik horizontal.
Menurutnya, persoalan hukum di Sukoharjo tidak boleh berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas, apalagi sampai merusak persatuan masyarakat.
“Jangan korbankan persatuan bangsa hanya karena narasi yang belum tentu benar. Kita harus mengedepankan tabayun, memeriksa informasi, dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga kehormatan agama dan pesantren merupakan tanggung jawab bersama. Begitu pula menjaga supremasi hukum agar tetap berjalan tanpa diskriminasi.
“Jangan politisasi kasus Sukoharjo. Hormati pesantren, hormati proses hukum, dan jangan campuradukkan persoalan hukum dengan isu SARA. Kita boleh berbeda pandangan, boleh mengkritik, tetapi jangan sampai akal sehat dan persatuan bangsa dikalahkan oleh kepentingan politik. Hukum harus ditegakkan, keadilan harus dijaga, dan persaudaraan harus tetap menjadi prioritas,” pungkas Abdul Malik.







