Unit PPA Polresta Malang Kota Ungkap Penelantaran Anak Usai RSSA Temukan Pasien Kritis Penuh Luka

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Konten38 Views

Channel Indonesia – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kasus penelantaran hingga penganiayaan, setelah menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang terkait adanya pasien anak berusia tiga tahun dengan kondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM (21) yang merupakan orang tua kandung korban dan MA (26).

Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA yang berada diwilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian setelah pihak rumah sakit menemukan seorang pasien anak dalam kondisi serius dengan sejumlah tanda luka dan memar ditubuhnya. (Jumat, 29/08/2026)

“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran kemungkinan akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Kompol Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah LN (47) nenek korban yang tinggal di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ditemukan, kondisi korban tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis. Tubuh anak tersebut juga ditemukan mengalami sejumlah luka dan memar sehingga segera dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut keterangan awal saksi, kondisi fisik korban sebelumnya bertubuh lebih berisi itu kemudian terlihat mengalami penurunan kondisi fisik dan dalam keadaan kritis.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang terus didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kompol Aji menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan awal, kekerasan diduga dilakukan berulang dengan berbagai bentuk.

“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.”

“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” jelas Kompol Aji.

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau serta kasur warna biru.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Berdasarkan informasi awal dalam perkara ini, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius.

Hingga saat ini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang

Kasatreskrim menegaskan, kondisi medis korban menjadi perhatian serius kepolisian. Selain mengusut perkara pidana, langkah perlindungan terhadap korban juga terus dilakukan Unit PPA Polresta Malang Kota terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang juga Provinsi.

“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA, Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegas Kompol Aji.

Dalam pengembangan perkara, polisi terus menelusuri sejumlah tempat yang diduga pernah menjadi lokasi kedua tersangka tinggal, termasuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Kompol Aji menyampaikan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Malang Kota terhadap laporan mengenai adanya anak yang membutuhkan perlindungan akibat dugaan tindak kekerasan.

Menurut informasi, status SMS masih memiliki suami, yang saat ini tersandung kasus narkoba.

“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji.

Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota selain berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga memastikan pendampingan korban bersama Dinas Sosial sambil terus memantau perkembangan kesehatannya di RSSA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *