Alihfungsi Lahan Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang Vaname, Pria di Batang Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Konten28 Views

Channel Indonesia – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang pria asal Kabupaten Batang berinisial AMP (28) sebagai tersangka karena diduga mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi menjadi tambak udang vaname.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Djoko saat memberikan keterangan di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Djoko, tersangka merupakan warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sementara lokasi tambak udang yang menjadi objek perkara berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tersebut termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha tambak udang.

Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia memiliki izin pada sebagian area, tetapi sebagian besar kegiatan dilakukan di luar titik koordinat yang diizinkan,” jelas Djoko.

Selain persoalan pemanfaatan lahan, polisi juga menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi perizinan dalam operasional tambak tersebut.

Djoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambak udang yang berdiri di kawasan yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan instansi teknis lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *