PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe Dihukum Bayar 28 Juta Dolar AS dan Rp50 Miliar

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026) dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berkaitan dengan sengketa transaksi keuangan sejak 1999 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan pihak tergugat.

Konten64 Views

Channel Indonesia – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengungkapkan rasa syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukannya terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026) dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berkaitan dengan sengketa transaksi keuangan sejak 1999 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan pihak tergugat.

“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Memang Allah Maha baik,” ujar Jusuf Hamka usai putusan dibacakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada penggugat.

Jusuf Hamka menegaskan, perkara ini bukan semata soal nilai kerugian, melainkan untuk membuktikan bahwa gugatan yang selama ini dinilai berlebihan ternyata memiliki dasar hukum yang kuat.

“Bukan soal duitnya, tapi ini membantah tudingan bahwa gugatan Rp119 triliun itu mengada-ada. Hari ini terbukti,” tegasnya.

Sengketa Lama Sejak 1999

Kasus ini berakar dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.

Namun dalam perjalanannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak CMNP.

Majelis hakim menilai transaksi tersebut bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Lebih jauh, hakim menilai para tergugat seharusnya mengetahui bahwa instrumen NCD yang ditawarkan tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia, sebagaimana juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Tanggung Jawab Hingga Personal

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni menembus batas tanggung jawab korporasi hingga ke ranah personal.

Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana tindakan yang dilakukan dinilai mengandung itikad tidak baik dan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi biasa.

Selain itu, majelis hakim menolak sejumlah tuntutan lain, termasuk bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena dinilai tidak proporsional. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun.

Permohonan uang paksa (dwangsom) dan pelaksanaan putusan serta-merta juga ditolak.

Masih Bisa Banding

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada.

Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.

Putusan ini sekaligus menjadi penutup sementara sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, sekaligus menegaskan bahwa perkara lama pun tetap bisa menemukan titik terang melalui proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *