Pemulihan Bencana Sumatra Masuk Fase Rehabilitasi 1 April, Pemerintah Fokus Percepat Hunian Tetap dan Infrastruktur Permanen

Langkah ini dilakukan setelah masa transisi darurat menuju pemulihan ditargetkan berakhir pada 30 Maret 2026.

Konten14 Views

Channel Indonesia — Pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana mulai 1 April 2026.

Langkah ini dilakukan setelah masa transisi darurat menuju pemulihan ditargetkan berakhir pada 30 Maret 2026.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan bahwa tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan difokuskan pada pembangunan hunian tetap serta infrastruktur permanen bagi masyarakat terdampak.

“Di tiga provinsi di Sumatera yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan. Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Rabu (25/3).

Suharyanto menjelaskan, dalam konsep kebencanaan, pembangunan hunian tetap seharusnya dimulai pada fase rehabilitasi, yakni bulan depan. Namun, karena kebutuhan mendesak masyarakat, pembangunan tersebut telah dilakukan sejak masa transisi.

“Masyarakat sangat ingin segera dibangunkan hunian tetap. Oleh karena itu, meskipun masih dalam tahap transisi dan belum masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kita sudah mulai membangun hunian tetap,” katanya.

Menurutnya, anggaran yang disalurkan pemerintah saat ini masih difokuskan untuk bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Meski demikian, pembangunan rumah rusak berat juga sudah mulai dilakukan.

Dalam pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap), pemerintah mencatat sekitar 36 ribu unit rumah akan dibangun oleh BNPB bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

BNPB juga menerapkan dua skema pembangunan, yakni pembangunan mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana serta pembangunan langsung oleh pemerintah.

“Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp30 juta pada tahap awal. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis,” jelasnya.

Suharyanto menegaskan bahwa pembangunan rumah oleh perorangan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Tujuannya agar rumah yang dibangun layak huni dan lebih tahan terhadap bencana.

“Ada beberapa batasan yang kami sampaikan. Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton. Jadi tidak boleh sembarangan, meskipun dibangun secara mandiri oleh masyarakat terdampak bencana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *