Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) CPNS Kemenag Digelar 19 Desember 2023, Ini Ketentuan dan ‎Sanksi yang perlu diperhatikan

Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama untuk tahun 2023 telah memasuki pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Headline, Konten535 Views

Channel Indonesia – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama untuk tahun 2023 telah memasuki pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menyampaikan bahwa tahap SKB CPNS akan dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023.

“Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan,” kata Nurudin . “Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023,” lanjutnya.

Dalam tahap ini, SKB CPNS akan melibatkan Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara yang menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.

Nurudin juga menekankan bahwa peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap,serta membawa dokumen pendukung seperti bukti pengalaman kerja pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi keterampilan dan kemampuan peserta secara lebih mendalam dalam konteks bidang yang bersangkutan.

Nurdin juga melanjutkan bahwa seluruh peserta harus menaati ketentuan ataupun tata tertib yang berlaku. “Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” pesan Nurudin.

Berikut ketentuan dan sanksi peserta SKB CPNS 2023

A.      Ketentuan Pedoman Peserta SKB CPNS 2023‎
  1. Peserta harus hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
  2. Wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang sudah dicetak melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Wajib berpakaian rapi dan sopan, menggunakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa motif, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diizinkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), serta memakai jilbab berwarna gelap untuk peserta yang berjilbab;
  4. Menunjukkan dokumen persyaratan kepada Panitia;
  5. Harus menitipkan barang di tempat yang ditentukan;
  6. Wajib membawa Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi sesuai dengan pengumuman, bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya, lalu diserahkan kepada Panitia;
  7. Peserta dilarang:
    • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dsb.), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali mendapat izin dari Panitia dan dokumen pada poin 6 (enam);
    • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • Berbicara dengan peserta lain selama seleksi berlangsung;
    • Memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin dari Panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari Panitia; dan
    • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
  8. Harus mengikuti arahan dari Panitia sebelum ujian dimulai; dan
  9. Peserta dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal atau waktu seleksi berakhir.
B.      Sanksi untuk peserta

Peserta akan dianggap tidak memenuhi syarat dan dilarang mengikuti seleksi jika:

  1. Terlambat datang;
  2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
  3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

 

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *