Pemerintah tetapkan Biaya Haji 2024, (BPIH) sebesar 93,4 juta dan Bipih 56 juta, segini kenaikan dari ‎tahun lalu

Pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada  tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286.

Konten563 Views

Channel Indonesia – Pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada  tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Dan dari jumlah tersebut, jamaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60 persen). Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).

Penetapan biaya ini telah disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024, Senin (27/11/2023).

Dalam Raker tersebut juga sudah disepakati bahwa BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” tutur Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam menyampaikan kesimpulan rapat panja biaya haji 2024.

Disebutkan, bahwa biaya Rp56 juta ini dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, living cost atau biaya hidup, dan biaya pembuatan visa.

Penyebab Kenaikan Biaya Ibadah Haji

Dari kesepakatan ini terjadi kenaikan BPIH yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya pada 2023 sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26. Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937.

Dari jumlah ini berarti juga terjadi kenaikan BPIH di tahun 2024 sebesar Rp 3 Juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain, pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jamaah,” katanya

Adapun pelunasan biaya haji (Bipih) akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *