Mudah , Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah untuk dilakukan, baik secara online maupun secara offline.

Konten443 Views

Channel Indonesia –  Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah untuk dilakukan, baik secara online maupun secara offline. BPJS ketenagakerjaan merupakan suatu badan yang didirikan oleh pemerintah guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Jaminan yang ada meliputi jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, serta dana pensiun.

Dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, badan ini memiliki beberapa jaminan. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua. JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dimana dana pensiun itu merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.

Program jaminan hari tua (JHT) dapat memberikan manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada lalu ditambahkan dengan hasil pengembangan. Dana JHT juga dapat dicairkan secara sekaligus.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Misalnya, karena peserta mengundurkan diri alias resign dari perusahaan atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas bagaimana cara untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

A. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika usia kepesertaan telah 10 tahun. Sementara itu, peserta yang masih dapat bekerja dapat memilih salah satu dari dua opsi pencairan dana, yakni 10& atau 30%.

Beberapa syarat harus dipenuhi bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kartu peserta JAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. NPWP jika ada
  4. Buku tabungan
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat keterangan masih aktif bekerja ataupun surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan
B. Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
  • Pastikan perangkat yang akan digunakan memiliki jaringan internet yang memadai.
  • Kemudian unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Setelah proses unduh selesai, buka aplikasi JMO.
  • Lalu pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  • Kemudian pilih menu ‘Klaim JHT’.
  • Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  • Setelah itu, pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  • Kemudian periksa data kepesertaan yang muncul di layar perangkat yang digunakan. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
  • Lalu lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya, lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
  • Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  • Kemudian periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
  • Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

Dan jika peserta ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu ‘Tracking Klaim’.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
  • Pastikan perangkat yang akan digunakan memiliki jaringan internet yang mencukupi.
  • Kemudian kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lalu isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sslanjutnya sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah melakukan verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Setelah itu, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Kemudian, bagi peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Lalu peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
  • Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan
C. Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Sebelum mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, silakan untuk melengkapi dokumen-dokumen penting, seperti kartu asli dan fotokopi BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, dan buku rekening yang masih aktif

  1. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili
  2. Kemudian lengkapi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggulah beberapa saat sesuai dengan urutan nomor
  4. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui CS (Customer Service) BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengajuan klaim
  5. Lalu, CS akan melakukan pengecekan dokumen kamu. Jika dokumen dirasa telah lengkap, maka CS akan memberikan informasi mengenai waktu pencairan saldo JHT

 

 

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *