Biaya Haji 2024 Diusulkan naik Jadi 105 Juta, Ini Beda BPIH dengan Bipih

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi rata-rata Rp 105 juta per jemaah.

Headline, Konten607 Views

Channel Indonesia – Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi rata-rata Rp 105 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).

Menurut keterangan dari Humas Kementerian Agama, usulan rata-rata BPIH 2024 rata-rata Rp 105.095.032,34 per jemaah. Dimana nantinya, anggaran ini akan dibagi menjadi dua komponen. Komponen satu akan dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang lain akan dibebankan pada dana nilai manfaat (optimalisasi).Lantas, apa perbedaan BPIH dan Bipih dalam biaya haji?

Perbedaan BPIH dengan Bipih
A. Pengertian BPIH

Ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut UU tersebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan ibadah haji.

Dimana sumber dana BPIH meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH kemudian digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, layanan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

B. Pengertian Bipih

Di sisi lain, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menjalankan ibadah haji (jemaah haji).

Dalam konteks ini, jemaah yang bersiap untuk pergi ke Tanah Suci diwajibkan untuk melunasi Bipih. Dimana pembayaran Bipih ini dilakukan melalui setoran ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Dan proses pembayaran Bipih terdiri dari dua tahap, yaitu setoran awal Bipih dan setoran pelunasan Bipih.

Perlu diketahui juga bahwa jumlah BPIH yang akan disepakati antara Pemerintah dan DPR, nantinya tidak akan dibayar oleh jamaah 100%. Akan tetapi nantinya jamaah hanya akan dibebankan untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya nanti akan dipenuhi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Dengan melalui Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *