Biaya Balik Nama Mobil, Ini Syarat dan Prosedurnya

Setelah membeli mobil bekas maka mengurus dokumen balik nama mobil adalah langkah pertama yang harus dilakukan.

Headline, Konten651 Views

Channel Indonesia – Setelah membeli mobil bekas maka mengurus dokumen balik nama mobil adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Ketika telah membeli mobil bekas, maka kita wajib untuk mengurus balik nama kendaraan tersebut. Proses ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB.

Balik nama kendaraan diperlukan guna memudahkan dalam mengurus pajak kendaraan. Jika STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, kita harus menyertakan surat kuasa dan KTP pemilik lama. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih rumit.

Lantas berapa biaya dan syarat serta prosedur balik nama mobil? Simak penjelasannya berikut ini.

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya
A. Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya tersebut akan tertera pada STNK setelah proses balik nama mobil selesai. Akan tetapi, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
  3. Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
  5. Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
  6. Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  7. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  8. Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  9. Biaya Cek Fisik: Rp 25.000

Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).

B. Syarat Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, Anda perlu mengetahui pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan.

  1. Syarat Balik Nama STNK Mobil

Untuk balik nama STNK mobil, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum melakukan balik nama ke kantor Samsat, sebaiknya siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik yang baru
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Setelah menyiapkan semua berkas, fotokopilah terlebih dahulu. Berkas-berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.

  1. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Proses balik nama BPKB mobil berbeda dengan balik nama STNK mobil. Balik nama BPKB mobil harus dilakukan di Polda, sedangkan balik nama STNK mobil dapat dilakukan di Samsat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:

  • STNK yang telah diubah nama pemiliknya
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.

C. Prosedur Balik Nama Mobil

Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:

  1. Cara Balik Nama STNK Mobil
  • Daftar di loket Samsat
  • Kemudian lakukan cek fisik kendaraan
  • Setelah itu, bayar biaya balik nama STNK
  • Terakhir, ambil STNK dan pelat nomor baru
  1. Cara Balik Nama BPKB Mobil
  • Isi formulir dan ambil nomor antrean
  • Setelah itu, tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
  • Kemudian bayar biaya balik nama BPKB
  • Lalu tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
  • Selanjutnya isi formulir pendaftaran
  • Tunggu panggilan petugas
  • Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas
  • Terakhir ambil BPKB baru

Untuk tambahan informasi bahwasanya BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Namun, nantinya petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *