Channel Indonesia – Dalam keadaan tertentu, pemilik kendaraan perlu untuk melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan mereka. Memblokir STNK perlu dilakukan ketika sebuah kendaraan telah hilang atau dijual.
Pemilik kendaraan perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan, jika kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lain. Jika tidak dilakukan pemblokiran, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika pemilik memiliki kendaraan baru.
Pajak progresif ini merupakan sebuah biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Dimana besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Terdapat beberapa pilihan yang tersedia untuk melakukan pemblokiran STNK . Yaitu secara offline maupun secara online. Mulai dari mengunjungi Kantor Samsat secara langsung, memanfaatkan layanan Samsat keliling, hingga memanfaatkan metode daring yang dapat digunakan di beberapa wilayah, semuanya dapat dilakukan dengan relatif mudah. Berikut cara memblokir STNK, yang dapat dilakukan.
Dokumen untuk syarat blokir STNK kendaraan
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pemblokiran STNK kendaraan harus dipersiapkan sebelumnya. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan, pastikan tidak ada yang terlewat sebelum memulai proses pemblokiran STNK:
- . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika pemilik kendaraan akan diwakilkan oleh orang lain, pemilik kendaraan harus melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang akan mewakili, serta menyusun surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Fotokopi bukti pembayaran jual beli atau akta/surat penyerahan.
- Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs web Samsat di wilayah masing-masing.
Cara Memblokir STNK Kendaraan secara Offline
A. Melalui kantor Samsat
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pemblokiran.
- Selanjutnya, Anda akan diminta pergi ke departemen yang bertanggung jawab atas proses pemblokiran.
- Isi dan menandatangani formulir yang disediakan dengan materai sepuluh ribu.
- Setelah semua bagian formulir terisi, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan menerima fotokopi formulir yang telah diisi dan diberi cap resmi.
B. Melalui Samsat Keliling
Beberapa wilayah di Indonesia telah menghadirkan layanan Samsat keliling untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam urusan perpajakan.
Jika alamat tempat tinggal cukup jauh dari Kantor Samsat dan terdapat layanan Samsat keliling di wilayah Anda, sebaiknya manfaatkan fasilitas ini secara optimal. Anda dapat menggunakan layanan ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.
Selain itu, Anda juga bisa melaksanakan proses pemblokiran STNK melalui layanan Samsat keliling ini. Penting untuk memeriksa jadwal kunjungan Samsat keliling pada sebelumnya.
Langkah-langkah untuk pemblokiran STNK melalui Samsat keliling sama dengan yang harus Anda ikuti ketika mengunjungi Kantor Samsat secara konvensional
Cara blokir STNK kendaraan secara online
Sementara itu, jika ingin memblokir STNK secara online tanpa datang ke Samsat, Anda juga dapat melakukanpemblokiran lewat online dengan langkah-langkah berikut.
- Menyiapkan dokumen persyaratan
- Melakukan registrasi di platform online yang tersedia, kemudian unggah data diri sesuai permintaan.
- Setelah itu, pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Lanjutkan dengan memilih menu blokir dan masukkan nomor polisi kendaraan yang hilang atau yang dijual.
- kemudian isi data kendaraan yang diminta dan unggah berkas yang diperlukan. Setelah itu, kirim permohonan pemblokiran.
- Pemblokiran selesai, kemudian tunggu konfirmasi keberhasilan pemblokiran yang akan dikirim melalui surel.
(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)