Atasi Polusi Udara di Jakarta, Aturan Ganjil Genap Akan Berlaku pada Sepeda Motor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan sebuah wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi.

Headline, Konten614 Views

Channel Indonesia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan sebuah wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Hal ini dilakukan untuk menekan emisi yang disumbangkan oleh kendaraan bermotor.

Selain itu, salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. Jika aturan ini resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik ini.

Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya kendaraan listrik yang akan bebas dari peraturan ganjil genap. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, untuk menguragi emisi gas buang.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap ini cukup efektif ketika diterapkan pada kendaraan roda empat. di mana penggunaan mobil listrik makin meningkat dan emisi karbon juga menurun. Oleh karena itu, cara ini dianggap sangat efektif untuk mengurangi peredaran motor konvensional.

“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri.

Sebenarnya, wacana untuk menerapakan ganjil genap bagi sepeda motor sudah dicanangkan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi, sampai saat ini kebijakan tersebut belum juga diterapkan dikarenakan banyaknya jumlah kendaraan roda dua yang beredar.

Aturan ini mungkin juga akan mempunyai dampak negatif. Misalnya seperti meningkatnya jumlah sepeda motor untuk mengakali kebijakan tersebut, hingga pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Karena hal itu, masih perlu kajian yang mendalam sebelum aturan ini benar-benar diterapkan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan langkah ini kurang tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas dan memperbanyak armada transportasi umum.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *