Channel Indonesia – Media sosial, telah dihebohkan dengan penemuan kasus virus nipah di India. Virus Nipah belakangan ini menjadi momok di kalangan masyarakat. Karena virus ini telah menjadi wabah serta menyebabkan banyak kasus kematian. Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa belum ada kasus penularan Virus Nipah di Indonesia. Meski demikian mengimbau masyarakat tetap harus waspada.
Apa itu virus nipah?
Melansir pada laman WHO, Kamis(28/09/2023). Virus Nipah (NiV) merupakan virus zoonosis (ditularkan dari hewan ke manusia) juga dapat ditularkan melalui makanan yang terkontaminasi atau langsung antar manusia. Pada orang yang terinfeksi, penyakit ini dapat menyebabkan berbagai penyakit. Mulai dari infeksi tanpa gejala (subklinis) hingga penyakit pernapasan akut dan ensefalitis yang fatal.
Virus ini pertama kali ditemukan pada 1998 dan sempat mencatat 700 kasus di 5 negara yakni Malaysia, Singapura, Bangladesh, India, dan Filipina. Dari 700 kasus tersebut ada 407 kasus dilaporkan meninggal dunia. Adapun, dari 407 kasus kematian Virus Nipah di seluruh dunia, sebanyak 238 atau 58,5 persennya dicatatkan di Bangladesh.
Tahun ini, per 4 Januari – 13 Februari tercatat ada 11 kasus Virus Nipah di Bangladesh, dengan 8 di antaranya meninggal dunia. Sementara itu di India, kasus Virus Nipah muncul pada 2021 yang menyerang 1 anak usia 12 dan menyebabkan kematian.
Kemudian, pada 12 September ini diumumkan virus itu kembali menyerang di Kerala, India. Dan pada 18 September dilaporkan sudah ada 6 kasus terkonfirmasi dengan 2 di antaranya meninggal dunia.
Virus nipah yang sebelumnya terjadi di India memiliki gejala antara lain demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang, penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
Dari kasus yang sudah ada sebelumnya, gejala diawali dengan sakit kepala dan rasa kantuk terus menerus. Namun, jika tidak ditangani dengan serius dan segera, dapat dengan cepat berubah menjadi koma.
Gejala lainnya adalag sindrom pernafasan akut, di mana paru-paru tidak dapat bekerja dengan baik dan memberikan cukup oksigen ke seluruh tubuh. Penyakit ini juga diduga dapat menyebabkan ensefalitis atau peradangan otak.
Upaya Kewaspadaan Kemenkes .
Untuk meningkatkan kewaspadaan Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Seluruh dinkes dan fasyankes diminta agar meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman. Pelaporan dapat dilakukan melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P. Melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telepon atau WhatsApp di 0877-7759-1097. Maxi mengharapkan fasyankes dan masyarakat juga bisa meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus terhadap gejala yang dialami.
(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)