Channel Indonesia – Melaksanakan sholat Jumat adalah kewajiban seorang muslim, khususnya laki-laki yang mukallaf, baligh, aqil, merdeka, dan tidak memiliki uzur. Kewajiban melaksanakan sholat Jumat sudah jelas dalam firman Allah SWT surah Al-Jumuah ayat 9.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
alam hadis riwayat At-Thabrani, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq.”
Hadis lain riwayat At-Turmudzi, At-Thabrani, dan Ad-Daruquthni menerangkan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat hingga tidak kali akan tertutup hatinya.
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan sebuah hadis tentang meninggalkan tiga kali sholat Jumat. Disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat sama saja seperti melaksanakan maksiat.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan antara yang meninggalkan sholat Jumat berturut-turut atau tidak. Namun, bisa jadi bukan soal berturut-turut atau tidak yang dimaksud.
“Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran,” demikian lanjutan terjemahan kitab Nihayatul Muhtaj.
ada beberapa kondisi uzur yang dapat menggugurkan seseorang untuk mengikuti sholat Jumat dan menjadi kesunahan untuk menghadiri sholat Jumat.
- Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
- Salju
- Dingin baik siang maupun malam
- Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
- Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
(Alifah Dhuha/ Dari Berbagai Sumber)