Channel Indonesia – Seorang wanita yang ingin melahirkan dan sudah pecah ketuban dirujuk ke rumah sakit di Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten. Namun, dilarang oleh mertuanya sendiri sehingga menyebabkan bayi dalam kandungannya meninggal dunia.
Bidan Eha Atitah menjelaskan pasien ibu hamil itu datang ke klinik pada (12/6) pukul 06.00 WIB. Dia datang setelah air ketuban pecah sehari sebelumnya.
“Sampai di klinik sudah pecah ketubannya, kalau kata keluarga mah tanggal 11 Juni itu pecah, baru dibawa ke klinik besoknya,” kata Eha dimintai keterangan, Selasa (20/6/2023).
Eha menjelaskan kondisi pasien dan bayi memang terlihat baik saat datang ke klinik. Dia pun menyarankan pasien ke rumah sakit yang lebih besar untuk segera melahirkan.
“Denyut jantung bayi masih ada, HB batas normal, hanya ketuban saja yang sudah pecah. Memang sudah harus lahir bayinya, hasil pemantauan sudah melewati garis bertindak makanya kita konsultasikan ke rumah sakit dan akan merujuk pasien,” tuturnya.
Eha mengatakan rujukan agar pasien ke rumah sakit ditolak oleh keluarga. Mereka memilih pulang dan menunggu bayi dilahirkan secara normal.
Dia juga mengaku sudah berupaya meyakinkan keluarga untuk membawa pasien ke rumah sakit. Bahkan beberapa pihak ikut dilibatkan tapi keluarga tetap menolak pasien dirujuk ke RS.
“Pasien dibawa ke rumah pun kita nggak diam, kita koordinasi sama desa, Puskesmas, Polsek buat ikut meyakinkan keluarga tapi tetap ditolak. Dari tanggal 12 Juni kita bujuk, malamnya pun kita datangi ke rumah buat cek kondisi bayi. Besoknya pun begitu. Bahkan tanggal 13-14 Juni kita cek detak jantung bayi sudah nggak karuan bunyinya,” tuturnya.
Ibu hamil itu akhirnya melahirkan di tanggal 15 Juni. Dia tidak mengetahui siapa yang membantu proses lahiran pasien. Dia hanya mendengar bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
“Saya dapat kabar sudah meninggal dunia (bayi), sepertinya begitu lahir sudah nggak ada (nyawa bayi), kemungkinan di dalam kandungan meninggalnya,” ucapnya.(Dari berbagai sumber/Annisa)