Channel Indonesia – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho resmi memperkenalkan dua Perkadiv yang telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Perkadiv itu sebagai tindak lanjut dari Perkap Nomor 6 tentang penyelenggaraan tentang fungsi kehumasan di lingkungan Polri.
Dua Perkadiv itu di launching ke hadapan publik dalam acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73. Dalam acara itu, hadir mantan para Kadiv Humas, pimpinan media, hingga perwakilan petinggi Polri, serta Ketua Dewan Pers.
“Dua peraturan kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri ini tentang manajemen risiko dan pengendalian mutu yang telah disahkan oleh Kapolri dan nanti akan kita launching bersama,” ungkap Irjen. Pol. Sandi dalam sambutannya di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/24).
Dua perkadiv itu, ungkap Kadiv Humas, juga sebagai penunjang dari Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015 yang sudah dimiliki.
Jika dirinci, dalam Perkadiv mengenai manajemen risiko, tertuang tim manajemen risiko menempatkan Kadiv Humas Polri sebagai penanggung jawab. Kemudian, ketuanya adalah para karo, sekretaris adalah kabagrenim, dan anggotanya para kabag.
Dengan aturan yang tertuang dalam Perkadiv Manajemen Risiko, kesiapan menghadapi tantangan ke depan akan semakin dimiliki para personel. Tak dipungkiri, tantangan ke depan dengan tugas-tugas Polri yang besar akan semakin berat.
“Karena upaya pengelolaan citra dan persepsi publik adalah tugas kita semua dan diharapkan seluruh anggota Polri sebagai pengemban fungsi kehumasan, sehingga dapat mendukung stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Kadiv Humas.
Di sisi lain, terkait dengan Perkadiv mengenai pengendalian mutu diharapkan tatanan di Humas Polri semakin lebih baik. Sehingga, pelayanan publik kepada media, masyarakat dan internal Polri benar-benar dilakukan maksimal.