Channel Indonesia – Mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, dua orang pemuda diringkus oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku ZL (22) merupakan warga Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/2/ 2023) sore, sekira pukul 16.00 WIb di sebuah kios yang berada di Jl. Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd, Senin (6/3/2023).
“Dua pelaku yaitu ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak,” ungkapnya.
“Dan Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), satu unit handphone Merek Oppo tipe A5 warna Putih, satu unit handphone Merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold,” jelasnya.
Malik menegaskanb, jajarannya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Mari bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” imbau Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.