Paranormal Ki Prana Lewu Digugat Cerai, Diduga Lakukan KDRT Terhadap Isterinya

Paranormal Ferry Ferdyanto (FF) alias Ki Prana Lewu (KPL) diduga melakukan KDRT kepada isterinya.

Headline, Konten594 Views

Channel Indonesia – Berita mengejutkan datang dari dunia entertainment. Paranormal Ferry Ferdyanto (FF) alias Ki Prana Lewu (KPL) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan fisik terhadap isterinya Stephanie Queny.

Hal tersebut terungkap dari kuasa hukum Stephanie Queny yaitu Yasher Panjaitan, SH, MH. Yasher mengungkapkan, telah terjadi pertengkaran terus menerus yang dilakukan oleh paranormal KPL kepada Stephanie.

“Paranormal KPL selalu mengusir isterinya Stephanie dari rumah tanpa membawa ketiga anaknya. Bahkan diduga klien kami mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun dugaan serangan fisik bukan saja terjadi selama berumah tangga akan tetapi pada masa klien kami berpacaran,” jelas Yasher kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Advokat dari Kantor Advokat – Konsultan Pajak Yasher Panjaitan dan Rekan ini kembali menerangkan bahwa kliennya siap menggugat cerai Ki Prana Lewu dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Stephanie Queny yaitu Yasher Panjaitan, SH, MH. Yasher.

“Alasan bercerai sesuai hukum beberapa point di antaranya telah terpenuhi. Pertama. adanya ucapan talak dari suami kepada istri. Kedua, tidak diucapkan dalam keadaan mabuk. Ketiga, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Keempat, tidak diucapkan dalam kondisi marah. Dan kelima, merupakan keputusan yang diambil oleh kedua belah pihak,” paparnya menambahkan.

Masih dari keterangan Yasher, paranormal Ki Prana Lewu memberikan uang nafkah minim sekali setiap bulannya kepada keluarganya. Padahal dari pernikahan keduanya, telah dianugerahi tiga orang anak yaitu Rafly (8 Tahun), Ramadhan (7 Tahun), dan Floella (6 Bulan).

Sebelumnya pernikahan Ki Prana Lewu dengan Stephanie dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambora, Jakarta Barat.

“Klien kami dan suaminya KPL terakhir berkomunikasi secara baik pada tanggal 13 Juni 2024. Alasan cerai selain mendapat talak, klien kami dalam mengurus ketiga orang anaknya mendapat nafkah atau biaya hidup sangat minim sekali setiap bulannya,” bebernya.

Menurut Yasher, kliennya Stephanie akan menggugat cerai  Ki Prana Lewu melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan, pihaknya memohon kepada majelis hakim PA Jaksel agar memperoleh hak asuh sepenuhnya untuk ketiga orang anaknya.

Isteri Ki Prana Lewu, Stephanie Queny.

Selain itu, dirinya juga memohon uang nafkah biaya hidup dengan jumlah yang layak setiap bulannya diberikan kepada Stephanie.

“Untuk jangka pendek setelah perceraian klien kami ingin memulihkan luka batin yang menahun. Untuk gugatan harta gono-gini klien belum memikirkan langkah selanjutnya,” sambungnya.

Yasher kembali mengungkapkan Stephanie dalam waktu dekat akan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya Paranormal Ki Prana Lewu.

Lebih jauh Yasher mengatakan, hingga saat ini keluarga besar kliennya sangat khawatir akan keselamatan Stephanie

“Sampai saat ini (berita ini diturunkan), klien kami kesulitan keluar rumah dan ponselnya disadap,” keluhnya.

“Selanjutnya klien kami akan menyampaikan permohonan kepada Ketua LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan fisik serta bersedia ditempatkan di rumah rahasia sebagaimana ketentuan dan petunjuk LPSK,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Paranormal Ki Prana Lewu popular di jagat maya karena suka memberikan gambaran mengenai kehidupan para artis tanah air. Ia juga Guru besar Padepokan Dayak Prana Lewu. Di samping itu, Ki Prana Lewu juga tergabung dalam anggota Ikatan Paranormal Nusantara (IPN).

Sementara itu, Yasher Panjaitan, SH, MH, merupakan kuasa hukum dari Kantor Advokat – Konsultan Pajak Yasher Panjaitan,SH,MH. & Rekan, yang beralamat di Jl. Pondok Randu Raya No 36A Rt.013 / Rw.02,Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat 11750. Yasher menamatkan pendidikan Strata-2 Magister Hukum Bisnis Internasional dan tergabung dalam organisasi advokat Peradi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *