Viral! Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Karena Konten Jilat Es Krim

Oklin Fia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap keasusilaan.

Konten606 Views

Channel Indonesia – Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi buntut konten jilat es krim. Oklin Fia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap keasusilaan.
Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tidak wajar, seolah sedang menjilat-jilat kemaluan pria.

Ditambah, saat melancarkan aksinya, Oklin mengenakan jilbab. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Pelapor, Gurun Arisastra, mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Sosok Oklin Fia yang mengenakan jilbab dinilai tidak sepatutnya mempertontonkan pelanggaran asusila.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tuturnya.

Dalam pelaporan ini, Gurun turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar atau viral di media sosial.

Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” imbuhnya.

(Alifah Dhuha/ Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *